Connect with us

DPRD

Kader Militan PKB Lampung Siap Sukseskan Pelaksanaan Muktamar NU ke-34

Published

on

Foto: anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga kader militan PKB Lampung Soni Setiawan

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan penyelenggaraan Muktamar ke-34 akan digelar pada akhir Desember 2021 mendatang. Hal tersebut diutarakan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU, Sabtu (25/9/2021).

Said menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan musyawarah yang melibatkan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmi Faishal Zaini.

“Dan Alhamdulillah kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021, dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan Satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Kiyai Said Aqil Siradj mengutip dari video yang dirilis Panitia Munas Alim Ulama dan Konbes PBNU.

Sementara itu, kader militan PKB Lampung Soni Setiawan menyatakan siap mensukseskan pelaksanaan Muktamar NU ke-34, yang bakal diselenggarakan pada tanggal 23-25 desember 2021.

“Kami jajaran PKB Lampung siap mensukseskan pelaksanaan Muktamar tersebut di Provinsi Lampung. Sebagai kader saya bakal mengerahkan seluruh kekuatan dalam mengawal dan mensukseskan Muktamar tersebut,” ujar anggota Komisi IV DPRD Lampung tersebutMinggu (26/09/2021).

Tutur Soni, Indonesia saat ini berada di kondisi Pandemi Covid-19, sehingga pihaknya akan semaksimal mungkin disiplin dalama menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat jalannya kegiatan tersebut.

“Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung mesti menjadi keberkahan dan kebanggaan tersendiri, saya bersama teman-teman PKB lainnya bakal sekuat tenaga mengawal dan menyukseskan kegiatan ini,” tuturnya.

Menurut Soni, Ketua umum PKB Gus Muhaimin Iskandar telah menginstruksikan kepada seluruh kader PKB di masing-masing untuk melampiaskan PKB Rewang Muktamar.

“Instruksi dari Ketum adalah kepada seluruh kader PKB untuk gotong royong dalam mensukseskan pelaksanaan Muktamar NU ke-34 ini,” ucapnya. (Gus)

“Sesuai instruksi Ketua DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar, bahwa kita seluruh kader di masing-masing daerah mesti bergotong royong untuk mensukseskan jalannya Muktamar NU. Selamat Muktamar NU di Provinsi Lampung, yang bakal digelar Desember 2021,” paparnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading