Lampung
Fahrizal Ikuti FGD Optimalisasi Penanganan Permasalahan Warisan Dunia yang Terancam Bahaya
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. MA, mengikuti Focus Group Discussion bersama Staf Ahli Bidang Sosial Budaya RI dengan tema “Optimalisasi Penanganan Permasalahan Warisan Dunia Berbasis Natural yang termasuk ke dalam Daftar Terancam Bahaya oleh UNESCO dalam Rangka Keamanan Nasional”, melalui Virtual Meeting, di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Selasa (28/09)
Hadir dalam acara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekertaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Pada acara dipaparkan terkait Hutan Hujan Tropis Sumatra (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra [TRHS]), TRHS melingkupi 3 (tiga) Taman Nasional yaitu Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
TRHS atau Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera masuk dalam Situs Warisan yang terancam atau World Hentage in Danger sejak tahun 2011 karena pembukaan lahan, illegal logging, eksploitasi massal dan pembangunan jalan raya.
Pelestarian, konsekuensi dan Kewajiban Pemerintah sebagai Anggota Konvensi Warisan Dunia, yaitu: mempertahankan keaslian situs warisan dunia, menerapkan manajemen yang baik dan efisien, melakukan proteksi dan mendidik masyarakat untuk turut melestarikan situs warisan dunia, melaporkan perkembangan dan pengelolaan kepada WHC dalam bentuk laporan state of conservation setiap tahun, melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO selaku penanggung program UNESCO di Indonesia.
Permasalahan dan Kondisi Terkini TRHS Sidang WHC ke 44 di Fuznou, China tanggal 16 – 31 Juli 2021 memutuskan TRHS tetap dalam daftar warisan dunia dalam bahaya. Terdapat 10 poin keputusan terkait TRHS, dimana keputusan ini tanpa pembahasan lebih lanjut sesuai dengan dokumen WHC/21/44.COM//7A.52 yang diadopsi pada tanggal 21 Juli 2021 dan terdapat 4 poin penting (pending issues) yang harus
ditindak lanjuti oleh Pemerintah Indonesia, yaitu:
Masih terjadi kerusakan terhadap TRHS yang diakibatkan olah kegiatan pembangunan jalan, pembukaan ladang pertanian, kegiatan perdagangan illegal dan pembalakan liar serta, lemahnya koordinasi antar institusi Pemerintah Indonesia, adanya pembangunan dan peningkatan jalan di dalam area TNGL dan TNKS; Proposal pembangunan Trans Sumatera di Kawasan TNKS; dan Rencana Jalan Muara Situlen-Gelombang yang melalui TNGL, perlunya tindakan korektif terkait TRHS dengan memperkuat monitoring terhadap 4 (empat) satwa kunci OUV, yaitu: Gajah, Harimau, Badak dan Orangutan.
Tindak Lanjut Pelestarian TRHS salah satunya, diperlukan upaya optimal dan konkrit untuk menyelesaikan permasalahan Warisan Alam Dunia TRHS dalam rangka diplomasi kebudayaan Indonesia dan menjaga Keamanan Nasional. (rls)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

