Lampung
Program Pemutihan Pajak Bakal Diperpanjang? Begini Penjelasan Kepala Bapenda Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dinilai cukup membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, dikabarkan bakal tidak diperpanjang. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ady Erlansyah, Senin (27/09/2021).
“Meskipun antusias masyarakat sangat tinggi, pelaksanaan ini tidak bisa asal diperpanjang begitu saja. Jadi ada dasarnya,” kata Eks Sekda Lampung Tengah tersebut.
“Jika mau diperpanjang, program pemutihan dan penghapusan pokok denda pajak kendaraan ini alasannya harus jelas, kemudian untuk waktunya juga harus tepat, lalu Pergubnya mesti diterbitkan, kemudian juga mendapat persetujuan dari Kemendagri dulu baru bisa diperpanjang,” jelas Adi Erlansyah.
Ady berujar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan diselesaikan terlebih dahulu dan tidak bisa sembarang diperpanjang, karenakan perlu pertimbangan dan selama program berlangsung tentu ada evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan.
“Ini akan kita selesaikan dulu sampai 30 September 2021. Setelah itu kita akan evaluasi lagi. Tapi yang menjadi catatan, meskipun ada perpanjangan, skemanya tidak sama dengan yang sekarang (skema berbeda),” ujarnya.
Perlu diketahui, di Indonesia ada 10 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan skema yang berbeda-beda diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Bali, Kepualauan Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
“Ada 10 provinsi yang sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan skema berbeda contohnya ada yang menghapus dendanya saja, ada yang memberi diskon 50 persen pokok penghapusan denda, kalau kita hanya membayar satu tahun berjalan dan membayar semua tunggakannya,” ucapnya. (Gus)
Lampung
Entry Meeting BPK Dilakukan, Pemprov Lampung Terus Memperkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan ini menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.
“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Sekdaprov Marindo.
Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan-temuan sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki tujuan, yaitu, Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Kemudian, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control. Selanjutnya, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu (test of detail balance sheet).
Adapun yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas agar hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait. (Red)

