Lampung
Program Pemutihan Pajak Bakal Diperpanjang? Begini Penjelasan Kepala Bapenda Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dinilai cukup membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, dikabarkan bakal tidak diperpanjang. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ady Erlansyah, Senin (27/09/2021).
“Meskipun antusias masyarakat sangat tinggi, pelaksanaan ini tidak bisa asal diperpanjang begitu saja. Jadi ada dasarnya,” kata Eks Sekda Lampung Tengah tersebut.
“Jika mau diperpanjang, program pemutihan dan penghapusan pokok denda pajak kendaraan ini alasannya harus jelas, kemudian untuk waktunya juga harus tepat, lalu Pergubnya mesti diterbitkan, kemudian juga mendapat persetujuan dari Kemendagri dulu baru bisa diperpanjang,” jelas Adi Erlansyah.
Ady berujar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan diselesaikan terlebih dahulu dan tidak bisa sembarang diperpanjang, karenakan perlu pertimbangan dan selama program berlangsung tentu ada evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan.
“Ini akan kita selesaikan dulu sampai 30 September 2021. Setelah itu kita akan evaluasi lagi. Tapi yang menjadi catatan, meskipun ada perpanjangan, skemanya tidak sama dengan yang sekarang (skema berbeda),” ujarnya.
Perlu diketahui, di Indonesia ada 10 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan skema yang berbeda-beda diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Bali, Kepualauan Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
“Ada 10 provinsi yang sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan skema berbeda contohnya ada yang menghapus dendanya saja, ada yang memberi diskon 50 persen pokok penghapusan denda, kalau kita hanya membayar satu tahun berjalan dan membayar semua tunggakannya,” ucapnya. (Gus)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

