Connect with us

Lampung

Riana Sari Arinal resmikan Rumah BETIK

Published

on

Foto: Riana Sari Arinal saat meresmikan rumah betik (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua Dewan Pembina Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, secara langsung meresmikan Rumah Betik IWAPI, bertempat di Aula Global Surya, Rabu (29/09/2021).

Pada kegiatan peresmian Rumah Betik IWAPI, digelar juga bakti sosial Donor darah oleh PMI Provinsi Lampung dan gelar produk Usaha Kecil Menengah (UKM).

Ketua Panitia Diana Misani dalam laporannya mengungkapkan, bahwa Rumah BETIK (Belanja Ekonomis untuk Industri Kreatif) merupakan sebuah tempat dimana produk – produk UMKM binaan DPD IWAPI Lampung dipasarkan.

Ketua DPD IWAPI Lampung.
Dr. Ir. Hj. Armalia Reny Madrie, AS, MM, mengungkapkan bahwa kegiatan donor darah yang digelar pada kesempatan ini merupakan kerjasama antara DPD IWAPI Lampung, PMI dan Global Surya yang akan dilakukan secara berkesinambungan

“Semoga program ini mendatangkan manfaat bagi kita semua,” ucapnya

Menurut Armalia, salah satu persoalan besar dalam mengembangkan usaha adalah pemasaran, untuk itu Rumah BETIK merupakan solusi untuk menjadi pusat promosi produk UMKM yang sangat membantu para pengusaha mikro di Provinsi Lampung.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina IWAPI Provinsi Lampung tersebut berharap agar kegiatan ini benar – benar menjadi sarana memajukan ekonomi, khususnya para pelaku Usaha Kecil Menengah.

“Semoga kegiatan ini dapat terus digalakkan di setiap kesempatan dan jadikanlah sebagai pendorong pembangunan menuju Rakyat Lampung Berjaya,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan donor darah oleh Riana Sari Arinal yang juga sebagai Ketua PMI Provinsi Lampung dan pengguntingan pita sebagai ditandainya pembukaan Rumah “BETIK”.

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPC IWAPI Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta segenap jajaran Pengurus DPD IWAPI Provinsi Lampung. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Entry Meeting BPK Dilakukan, Pemprov Lampung Terus Memperkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan ini menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.

“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Sekdaprov Marindo.

Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan-temuan sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki tujuan, yaitu, Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

Kemudian, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control. Selanjutnya, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu (test of detail balance sheet).

Adapun yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas agar hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading