Lampung Selatan
Dipimpin Bupati Nanang, Pemkab Lamsel Lakukan Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara langsung memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021, yang digelar di halaman kantor Bupati setempat, Jumat pagi (1/10/2021).
Seperti halnya upacara 17 Agustus, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila kali ini dilaksanakan sangat sederhana dan penuh hikmat. Mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, meski demikian upacara tetap berjalan lancar.
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, hanya diikuti peserta dari unsur Forkopimda Lampung Selatan, satuan dari TNI-Polri dan Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Pramuka, serta pejabat di lingkup Pemkab Lampung Selatan.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. Sementara Komandan Upacara didapuk Letda Inf Tatang Sulaiman yang saat menjabat sebagai Komandan Unit Intel Kodim 0421/Lampung Selatan.
Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila diawali dengan mengheningkan cipta yang dipimpin Inspektur Upacara dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila.
Kemudian pembacaan UUD 1945 oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono. Setelah itu, dilanjutkan pembacaan ikrar kesetiaan kepada Pancasila oleh Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Benyati.
Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila ditutup dengan pembacaan doa oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ashari.
Melalui peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2021 ini, Bupati Lampung Selatan mengharapkan warga masyarakat untuk bisa menanamkan nilai-nilai Pancasila di dalam diri dengan sebaik-baiknya.
Bupati Nanang juga berharap, agar masyarakat mengetahui bahwa ujian Pancasila di era modern saat ini bukan lagi menghadapi perang atau musuh. Namun musuh itu justru ada di dalam diri sendiri. (*)
Lampung Selatan
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Alteripost Kalianda – Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan berkaitan dengan perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak masing-masing pegawai.
Kondisi itu membuat sebagian PPPK-PW masih menunggu pembayaran, sementara pegawai dengan TMT berbeda masih berada dalam masa kontrak hingga akhir Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan kondisi tersebut sedang ditangani melalui proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang saat ini berjalan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan penetapan TMT PPPK-PW pada 2025 ditetapkan dalam dua periode berdasarkan ketetapan BKN.
“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma, melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
TMT pertama ditetapkan 1 Oktober 2025, dengan masa kontrak kerja selama satu tahun hingga 30 September 2026. Sementara TMT kedua ditetapkan 1 November 2025, dengan masa kontrak kerja hingga 31 Oktober 2026.
Perbedaan masa kontrak tersebut berdampak langsung terhadap waktu pembayaran gaji pada Oktober 2026. Bagi PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025, masa kontraknya telah berakhir pada 30 September 2026 sehingga pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK perpanjangan.
Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih berada dalam masa kontrak sampai 31 Oktober 2026. Karena itu, pembayaran gaji Oktober 2026 masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.
“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.
*Perpanjangan SK Sedang Dikebut*
Dharma menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran gaji. Saat ini, fokus BKD adalah menyelesaikan proses administrasi perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu.
Proses perpanjangan SK kini telah terintegrasi melalui SIASN BKN. Mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat melalui Zoom dengan BKN pada 30 September 2026.
Melalui sistem tersebut, masing-masing PPPK-PW nantinya dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN masing-masing setelah prosesnya selesai.
BKD Lampung Selatan saat ini terus mempercepat proses tersebut agar SK perpanjangan PPPK-PW dapat segera diterbitkan dan hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji yang masih menunggu, dapat segera diproses.
“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.
Perpanjangan tersebut berlaku untuk PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2026, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya. BKD berharap proses keduanya dapat diselesaikan sehingga administrasi kepegawaian kembali berjalan secara bersamaan.
*Anggaran Gaji Sudah Tersedia*
Kepastian dari sisi anggaran juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih.
Ia memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK-PW sebenarnya telah tersedia hingga Desember 2026. Dengan demikian, persoalan yang terjadi bukan karena tidak tersedianya anggaran gaji.
“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa setelah persyaratan administrasi dan permintaan pembayaran dari perangkat daerah terpenuhi, BPKAD siap memproses pembayaran sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Dengan kata lain, perbedaan waktu pembayaran yang terjadi saat ini berkaitan dengan status masa kontrak dan penyelesaian administrasi perpanjangan SK, bukan karena pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran untuk membayar hak para PPPK-PW.
Tidak hanya memastikan ketersediaan anggaran hingga akhir 2026, Rini juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan anggaran gaji PPPK-PW untuk tahun anggaran 2027.
Menurutnya, anggaran tersebut bahkan telah masuk dalam APBD Murni 2027. Pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan penyesuaian apabila terdapat regulasi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait PPPK-PW.
“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Kepastian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, sembari tetap mengikuti ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat.
*Ditargetkan Rampung Dalam Waktu Dekat*
Sementara itu, terkait waktu penerbitan SK perpanjangan, Dharma mengatakan BKD menargetkan proses tersebut dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat.
Ia mengakui penggunaan SIASN secara nasional oleh seluruh pemerintah daerah membuat lalu lintas akses pada sistem cukup tinggi. Namun, sejauh ini proses yang dikerjakan tim BKD Lampung Selatan berjalan tanpa kendala berarti.
“Kami selalu mentargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.
Menurut Dharma, tingginya akses terhadap SIASN dapat memengaruhi kecepatan sistem. Meski demikian, tim BKD terus bekerja untuk memastikan proses perpanjangan SK dapat segera diselesaikan.
“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan proses pembayaran gaji PPPK-PW tetap berjalan sesuai status TMT, masa kontrak, serta kelengkapan administrasi masing-masing.
Bagi PPPK-PW yang masa kontraknya telah berakhir, pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penyelesaian SK perpanjangan agar pembayaran hak gaji dapat segera diproses, sementara anggaran untuk pembayaran hingga akhir 2026 maupun tahun anggaran 2027 telah disiapkan. (KMF)

