Connect with us

DPRD

Kontingen Lampung Tampil Ciamik Dalam Perhelatan PON XX Papua, Ririn: Menuju Olahraga Lampung Berjaya

Published

on

Foto: Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kontingen Lampung melalui Cabang Olahraga (Cabor) Softball dan Muaythai berhasil meraih medali emas, serta Cabor Baseball menyumbang satu medali perak pada perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, Minggu (3/10/2021).

Tentu pencapaian ini mendapatkan respon positif dari Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari. Ia menilai, keberhasilan para kontingen melalui Cabor Softball, Muaythai dan Baseball meraih medali emas dan perak telah mengharumkan nama Lampung di kancah Nasional.

“Pencapaian Kontingen Lampung ini tentu harus kita apresiasi, mereka telah mengharumkan nama Lampung dalam kancah Olahraga Nasional,” ujar Ririn, Minggu (3/10/2021).

Ririn menyebut, para atlet Lampung yang tampil ciamik, serta menyetak sejarah baru dalam perhelatan PON ini sebagai sinyal menuju Olahraga Lampung Berjaya di bawah kepemimpinan Gubernur Arinal.

“Cabor Softball dan Baseball berhasil membuat sejarah baru, keduanya sukses masuk final, lalu sama-sama mendulang mendali. Ini sebuah pencapaian yang luar biasa dan kita sebagai masyarakat Lampung tentunya bangga,” pungkasnya.

“Dengan capaian luar biasa ini, kita meyakini salah satu cita-cita Gubernur Arinal dalam programnya yakni mewujudkan Olahraga Lampung Berjaya bakal terwujud,” lanjutnya.

Srikandi Golkar Lampung tersebut juga mengucapkan selamat kepada para kontingen Lampung yang telah maksimal berlaga di PON. Tentunya itu menjadi pengalaman berharga bagi para atlet untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan diri.

“Tetap semangat kepada kontingen Lampung yang sedang dan telah berlaga di PON XX Papua, jadikan kompetisi bergengsi itu sebagai pengalaman dalam mengembangkan dan meningkatkan kemampuan diri. Dan terima kasih juga kepada atlet yang telah tampil ciamik untuk mengharumkan nama Lampung di kancah Olahraga Nasional,” paparnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading