Connect with us

DPRD

Lesty Bangga, Kontingen Lampung Mendulang Medali Emas dan Perak Pada Perhelatan PON XX Papua

Published

on

Foto: anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PDI-Perjuangan Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kontingen Lampung melalui Cabang Olahraga (Cabor) Softball dan Muaythai berhasil meraih medali emas, serta Cabor Baseball menyumbang satu medali perak pada perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, Minggu (3/10/2021).

Tentu pencapaian ini mendapatkan respon positif dari anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami Ia menilai, keberhasilan para kontingen melalui Cabor Softball, Muaythai dan Baseball dalam meraih medali emas dan perak telah mengharumkan nama Lampung di kancah Olahraga Nasional.

“Kita bangga dan mengapresiasi pencapaian dari para Kontingen Lampung, mereka telah mengharumkan nama Lampung dalam kancah Olahraga Nasional,” kata Lesty, Senin (4/10/2021).

Srikandi PDI-Perjuangan Lampung tersebut juga mendorong pihak Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk serius menjamin kesejahteraan bagi para atlet, yang telah berkontribusi dalam mengharumkan nama Provinsi Lampung.

“Jadi kita benar-benar minta komitmen Pemerintah dalam hal menjamin kesejahteraan bagi para atlet, ini jadi atensi kita bersama. Kontingen Lampung yang telah berkontribusi mengharumkan nama Lampung di kancah Olahraga Nasional harus dijamin masa depannya,” tegasnya.

Lanjut Lesty, untuk kontingen yang berhasil mendulang medali baik emas maupun perak harus diberikan bonus. Menurutnya, hal tersebut tidak berlebihan, serta sebagai bentuk reward kepada para atlet yang telah maksimal dan totalitas dalam bertanding.

“Ini sebagai bentuk reward kepada para atlet yang telah maksimal dan totalitas dalam bertanding. Saya rasa memberikan bonus kepada mereka bukan suatu hal yang berlebihan,” paparnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading