Connect with us

DPRD

Tim Softball dan Baseball Tampil Ciamik, Elly Wahyuni: Kita Bangga

Published

on

Foto: Wakil Ketua I DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra Elly Wahyuni (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Rentetan ucapan selamat kepada tim Softball dan Baseball Lampung terus berdatangan. Kali ini ucapan selamat itu datang dari Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni.

Elly mengucapkan selamat atas pencapaian tim Softball dan Baseball yang berhasil mendulang medali emas dan perak dalam perhelatan PON XX Papua, tentunya capaian ini membuat seluruh elemen masyarakat Lampung bangga.

“Pencapaian dari tim Softball dan Baseball Lampung harus kita apresiasi, raihan medali emas dan perak adalah kado terindah bagi masyarakat Lampung,” ucapnya.

Ketua PIRA Lampung tersebut juga berpesan agar tim Softball dan Baseball Lampung harus tetap menjaga konsistensinya, sehingga pada kompetisi bergengsi selanjutnya dapat meraih hasil yang maksimal.

Selain itu, Elly berharap agar tim Softball dan Baseball Lampung dapat menjadi contoh bagi cabang olahraga lainnya. Sehingga peluang menuju olahraga Lampung Berjaya semakin terbuka.

Elly juga menyebut pembinaan yang matang, dan kekompakan tim jadi indikator penting bagi tim Softball dan Baseball dalam raihan medali emas dan perak tersebut.

“Sekali lagi saya mengucapkan selamat atas keberhasilan tim Softball dan Baseball Lampung karena telah berhasil mendulang medali emas dan perak, semoga konsistensi selalu terjaga untuk mengharumkan nama Provinsi Lampung di kancah Olahraga,” paparnya.

Elly pun mengapresiasi kinerja Ketua Perbasasi Lampung Rahmat Mirzani Djausal atas pembinaan dan komitmen dalam membina tim Softball dan Baseball Lampung, sehingga kedua tim tersebut dapat tampil maksimal dan ciamik. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading