Connect with us

DPRD

Lewat Sosialisasi PIP dan WK, Lesty Edukasi Masyarakat Natar Perkuat Kesatuan

Published

on

Foto: anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami saat melangsungkan kegiatan PIP dan WK (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Ideologi Pancasila merupakan landasan hidup bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa. Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa, serta perekat atau pemersatu bangsa dan wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional.

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami dalam kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP dan WK) yang digelar di balai desa Merak Batin kecamatan Natar Lampung Selatan, Sabtu, (09/10/2021).

Kegiatan terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat tersebut juga di hadiri oleh kepala desa Merak Batin, Camat Natar dan para peserta terdiri dari aparatur desa, karang taruna dan mahasiswa setempat. Menghadirkan narasumber tokoh pendidikan Lampung Selatan, Darmadi, S.Pd.

Dalam pancasila semua sudah ada nilai seperti itu. Belajar pancasila tidak hanya saat dulu tapi terus dipelajari karena ini melekat dalam kehidupan berbangsa bernegara. Lanjut dewan Milenial yang juga keponakan Bupati Lampung Barat tersebut.

Lesty menyampaikan, memahami materi Pancasila tidak hanya mempelajari tentang pancasila. Namun juga meneguhkan kembali UUD 1945, persatuan kesatuan, NKRI, serta bela negara.

Lesty menambahkan, wawasan kebangsaan juga diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dan penyelanggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Atas dasar itu, maka pemahaman terhadap Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat penting, apalagi saat ini sering terjadi aktifitas permasalahan sosial yang mengarah kepada potensi konflik, intoleransi dan lunturnya jiwa kebangsaan.” jelasnya.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan terkait ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan agar mudah dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, harapannya kita semua dapat mengamalkan Pancasila dengan baik di kehidupan sehari hari,” ungkapnya.

Diakhir acara, anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, serta mendorong masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi.

“Jangan lupa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan bagi masyarakat yang belum ikut vaksin, harapan nya agar ikut serta dalam program vaksin. Karena vaksin merupakan ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan,” ajaknya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading