Connect with us

DPRD

Sosialisasi PIP dan WK, Kostiana Ingatkan Masyarakat Dalam Menjaga Persatuan

Published

on

Foto: anggota DPRD Lampung Kostiana saat melangsungkan kegiatan Sosialisasi PIP dan WK (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Nilai-nilai dalam Pancasila saat ini mulai terkikis oleh pesatnya kemajuan jaman dan teknologi. Padahal, dalam menjaga keutuhan bangsa, segenap masyarakat Indonesia khususnya para pemuda-pemudi wajib hukumnya memiliki rasa kecintaan terhadap Negeri. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana.

Ia menambahkan bahwa, menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa merupakan tanggung jawab bersama.

“Sudah menjadi tanggung jawab kita dalam menjaga keutuhan bangsa, salah satunya dengan cara mensosialisasikan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat khususnya generasi muda, agar kita lebih paham dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan empat pilar kebangsaan,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini.

Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga berharap, agar sosialisasi ini bisa sampai ke sanak saudara, kerabat, lingkungan maupun warga sekitar agar ke depan bangsa Indonesia bisa melahirkan penerus bangsa yang menjaga kedaulatan NKRI.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan menjadikan tauladan dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.

Di sisi lain, Mayor Kav Perri Pujarama Koramil 410-01/Panjang yang menjadi narasumber di kegiatan tersebut menambahkan dengan sosialisasi ini dapat mencetak jiwa yang melindungi NKRI.

“Dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk menjiwai, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila sebagai tiang negara,” tutupnya.

Menurut dia, sudah kewajiban bagi segenap bangsa Indonesia dalam menjaga keutuhan negara. “Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa. Perbedaan itu biasa, tapi bagaimana kita menjaga perbedaan tersebut dalam suatu kesatuan yang utuh, bukan menimbulkan perpecahan,” ucapnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading