Connect with us

Lampung

Gandeng Dirjen Perkebunan, Dwita Ria Beri Edukasi Petani Sawit Lampung Timur

Published

on

Foto: anggota DPR RI Dapil Lampung II Dwita Ria (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ir. Dwita Ria Gunadi, Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Partai Gerindra pada Rabu, (20/10) bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Pemanfaatan Sawit sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat Secara Nasional” bertempat di Hotel Aston City Bandarlampung.

Dalam sambutannya, anggota DPR RI Dapil Lampung II Dwita Ria mengungkapkan, dampak Pandemi Covid-19 secara signifikan mengakibatkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia,

“Namun, kita patut bersyukur bahwa sektor pertanian hingga saat ini justru tumbuh positif 2,15 persen dibandingkan dengan sektor lainnya dan komoditas kelapa sawit menjadi salah satu penyumbang angka positif pada PDB pertanian,” ungkap Legislator Partai Besutan H. Prabowo Subianto tersebut

Dwita Ria juga menyampaikan bahwa Tantangan pengembangan kelapa sawit nasional kedepan tidak hanya persoalan produktivitas kelapa sawit rakyat.

“Persoalan kita kedepan juga bagaimana menjamin benih-benih yang unggul, berkualitas dan bersertifikat serta menjaga konsistensi dalam hal kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta t pemantapan standarisasi ISPO kita yang tentunya banyak menjadi sorotan dunia dalam pemenuhan aspek-aspek sustainable dan lingkungan,” ujar Srikandi Gerindra Lampung tersebut.

Dwita juga menambahkan saat ini pemerintah tengah melakukan berbagai upaya-upaya khusus ditengah kondisi Pandemi ini terkait peningkatan akses pasar, nilai tambah, rantai pasok, saluran distribusi dan dinamika harga dunia.

“Saya dan jajaran Ditjen. Perkebunan, Kementerian Pertanian berharap melalui acara ini dapat menjadi inisiatif komitmen yang berkelanjutan tentang bagaimana memaknai kolaborasi antara stakeholder per-kelapa sawitan di pusat dan daerah untuk pembangunan kelapa sawit nasional kedepan, utamanya dalam menjalin kemitraan yang kuat berbasis korporasi petani di sentra-sentra Kawasan kelapa sawit nasional” Pungkas Istri Ketua DPD Partai Gerindra Lampung tersebut

Hadir mewakili Dirjend Perkebunan, Endy Pranoto, S.Sos., M.Sc, Kegiatan juga dihadiri Ahmad Giri Akbar, SE., M.B.A, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Perwakilan Dinas Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading