Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Resmikan Pameran Seni Lukis Tingkat Pelajar

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui UPTD Taman Budaya Provinsi Lampung meresmikan kegiatan Pameran Seni Lukis Tingkat Pelajar Se- Provinsi Lampung Tahun 2021 di Gedung Pameran UPTD Taman Budaya Provinsi Lampung, Senin (18/10/2021).

Dengan tema “Menyongsong Bebas Covid-19” acara ini dilaksanakan mulai tanggal 18 Oktober hingga 22 Oktober 2021 dimulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Pameran seni lukis ini diikuti para peserta dari pelajar dengan rentang usia 13 – 17 tahun yang mewakili sekolahnya. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi diwakili Sekretaris Dinas Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si.

Tommy mengatakan bahwa dalam kegiatan Pameran Seni Lukis Para Pelajar ini, dapat menyaksikan berbagai ide dalam bentuk karya Lukis yang mencerminkan dunia remaja/pelajar terkait dengan tema yang mampu berinteraksi dengan apresiasi khususnya generasi milenial.

“Kedekatan generasi milineal dan kemampuan mereka dalam memanfaatkan teknologi informasi sebenarnya bisa menghasilkan sesuatu yang sangat bermanfaat bila diarahkan pada kreativitas dan penciptaan,” ujar Tommy.

Pameran ini melibatkan 40 sekolah Se- Provinsi Lampung, dengan jumlah karya sebanyak 105 lukisan dua dimensi dengan media bebas. Pameran Seni Rupa ini dalam bentuk seni Lukis secara luring, dan dalam pelaksanaannya diatur dengan standard protokol kesehatan Covid-19.

Melalui pameran ini, Tommy berharap semua pihak mendapatkan pencerahan dan pemahaman yang baik tentang budaya Indonesia umumnya dan Lampung khususnya.

“Yang tidak kalah penting bagaimana para remaja dan kita menyikapi pandemi ini dengan optimis akan cepat berakhir dengan mempersiapkan segala sesuatu lebih baik dari sebelumnya,” katanya.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala UPTD Taman Budaya Lampung Saprul Al Hadi, S.STP, MM mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan ruang ekspresi bagi para pelajar Lampung agar dapat memunculkan kreativitas dan potensi dalam berkarya di bidang Seni Rupa, khususnya seni Lukis.

Saprul menyebut, pameran ini juga diharapkan bisa mendorong tumbuh kembang seni bagi para pelajar di Provinsi Lampung dan terciptanya ruang pameran karya, informasi seni, transformasi pengetahuan, dan silaturahmi melalui karya seni.

“Tentu kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dengan dukungan dari berbagai pihak,” ujar Saprul.

Menurutnya, pameran ini akan dapat memberikan manfaat dan peluang dalam kreativitas seni budaya bagi para pelajar di Provinsi Lampung.

“Sehingga kualitas dan kuantitas karya seni di sekolah semakin baik dan dapat diperhitungkan keberadaannya baik secara nasional maupun internasional,” pungkasnya. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading