Lampung
Gubernur Arinal Hadiri HDCI Peduli Bangsa
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri acara HDCI Peduli Bangsa dan melepas Etape 3 Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Indonesia Rally 2021 Jelajah Nusantara di Hotel Swiss Bell, Kota Bandarlampung, Sabtu (15/10/2021).
Gubernur Arinal hadir didampingi Kadis Pariwista dan Ekraf Dr. Edarwan, SE., M.Si Kadis Pariwisata dan Ekraf, Kadis perhubungan Bambang Sumbogo SE,MM, Ketua HDCI Kota Bandarlampung Doddy Anugrah, dan Ketua HDCI Kota Metro Syahrial.
“Semoga para peserta touring senantiasa dilindungi Tuhan Yang Maha Esa. Yang paling penting, para pesertanya senantiasa menjaga kesehatan serta keselamatan dalam perjalanan,” kata Gubernur Arinal dalam sambutannya.
Di Kabupaten Pesawaran, peserta touring akan berhenti untuk mengikuti bakti sosial bersama Bupati Dendi Ramadhona yang juga pembina HDCI Lampung.
Etape 3 Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Indonesia Rally 2021 adalah touring tahap ketiga yang merupakan bagian dari jelajah 10.000 KM Nusantara dalam turut peduli Covid-19, serta bertujuan untuk menggairahkan kembali wisata Indonesia.
Etape 3 ini akan menjelajah rute Lampung-Krui-Bengkulu-Padang-Bukit Tinggi-Balige-Samosir-Medan.
Ajang Bakti Sosial HDCI Rally 2021 sudah digeber sejak beberapa waktu lalu dan dilepas langsung oleh Ketua Umum HDCI Pusat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra SH SIK di Makassar, kegiatan ini juga diikuti oleh mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna. (rls)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

