Lampung
Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polda Lampung Beserta Jajaran Buka Layanan Vaksinasi Setiap Hari
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sinergitas TNI-Polri- Pemerintah Daerah serta dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung serta partisipasi dari masyarakat Provinsi Lampung, Polda Lampung optimis target 100 persen vaksinasi covid-19 di Provinsi Lampung dapat tercapai.
Hal ini dapat dilihat dari data harian Gerai Vaksin Presisi Polda Lampung dan jajaran, sampai dengan hari Jumat tanggal 15 Oktober sebanyak 20.435 masyarakat Provinsi Lampung yang sudah di vaksin covid-19 baik itu dosis pertama maupun dosis kedua.
Kabid Humas Polda lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, berdasarkan data harian Gerai Vaksin Presisi dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 15 Oktober 2021, Polda Lampung dan jajaran telah melaksanakan vaksinasi covid-19 kepada warga masyarakat sebanyak 20.435 orang, dari 99 lokasi gerai vaksin presisi jajaran Polda Lampung.
“Capaian vaksinasi pada hari Jumat kemarin yaitu 20.500 dosis vaksin secara grafik rata rata melebihi dari target harian Polda Lampung”, ungkap Pandra. (16/10/2021)
Polda Lampung optimis target vaksinasi di Provinsi Lampung hingga bulan Desember mendatang dapat mencapai 100 persen dengan dukungan tenaga vaksinator yang cukup, dosis vaksin yang tersedia dan di tambah lagi dukungan gerai vaksinasi Korem 043 Gatam dan jajaran maupun gerai vaksinasi dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, yang juga di buka setiap hari, serta partisipasi masyarakat Lampung.
“Sehingga dengan kegiatan ini kita harapkan ‘herd immunity’ di Provinsi Lampung dapat terbentuk secara menyeluruh,” ujar pandra.
Sebagai informasi, pada hari Sabtu Tanggal 16 oktober 2021 Polda Lampung membuka layanan vaksinasi di tiga lokasi yaitu, Mall Kartini, Bandar Lampung, rumah sakit Bhayangkara dan di desa Sri Mulyo Negeri Sakti Pesawaran mulai pukul 08.00 WIB.
“Polda Lampung menghimbau pada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi baik dosis pertama ataupun dosis kedua, silahkan datang langsung baik itu ke Lokasi Gerai Vaksin Presisi Polda Lampung dan jajaran, gerai vaksinasi Korem 043 Gatam dan jajaran maupun gerai vaksinasi dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, hanya dengan membawa fotokopi KTP atau KK bagi masyarakat yang belum memiliki KTP,” tutup Pandra. (Rls)
DPRD
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Alteripost Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 – 2024 dan pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/08/2024).
Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara Filosofis berkedudukan sebagai sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucap Samsudin.
“Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Republik Indonesia Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar,” lanjutnya.
Samsudin mengatakan behwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan hal tersebut menurut Samsudin terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru, yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah di mana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di negara-negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal ataupun regional.
Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian menurut Samsudin yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Di samping itu perlu mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tegas Samsudin.
Samsudin juga mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang kedua fungsi penyusunan anggaran yang ketiga fungsi pengawasan.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja yang kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.
beberapa hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,
“Akhir kata Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkas Samsudin.
Usai pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, palu pimpinan sidang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024 Mingrum Gumay, kepada Pimpinan Sidang Sementara Ahmad Giri Akbar.
Adapun pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, SH, MH,. Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya, dan 1 yang belam ada penggantinya. (*)