Connect with us

Nasional

Atlet Peraih Medali Emas Dapat Bonus, Ahmad Muzani: Bentuk Apresiasi

Published

on

Foto: Anggota DPR RI Dapil Lampung I Ahmad Muzani saat memberikan bonus kepada para atlet Lampung yang mendulang medali dalam perhelatan PON XX Papua

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Lampung I Ahmad Muzani memberikan apresiasi berupa bonus sejumlah uang, pada para atlet yang berprestasi di ajang Pekan Olah Raga (PON) XX 2021 Papua.

Adapun atlet yang mendapatkan medali emas diberi bonus Rp7,5 juta, lalu medali perak Rp5 juta dan perunggu Rp2,5 juta.

Bonus tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra tersebut, pada pelatih dan atlet yang mendapatkan medali, bertempat di Lembah Batu Resto, Bandar Lampung, Senin (25/10/2021) malam.

“Dengan anggaran apa adanya, tapi olahraga kita sangat membanggakan dengan masuk 10 besar di PON Papua. Oleh karena itu kita memberikan apresiasi bonus berupa uang, tapi jangan dilihat besarannya karena itu adalah suatu bentuk apresiasi kita,” ujar Ahmad Muzani.

Apresiasi ini, lanjutnya, diberikan pada semua atlet yang berprestasi di PON XX Papua, agar mereka lebih semangat lagi untuk bertanding di ajang berikutnya.

“Karena kita tahu membina prestasi olah raga ini luar biasa, berlatihnya panjang, biayanya tidak sedit. Karena olah raga adalah salah satu yang mudah diukur maka untuk memperoleh peringkat yang bagus butuh perjuangan tidak mudah,” kata Ahmad Muzani yang juga Wakil Ketua MPR RI.

Oleh karenanya jika Lampung ingin menjadi tuan rumah setelah PON di Aceh dan Medan. Maka rencana untuk membangun stadion harus dikawal. Seperti ada lobi-lobi lewat jalur politik melalui Menpora. “Kita sebagai wakil rakyat dari Lampung kita siap mendukungnya,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KONI Lampung, Agus Nompitu mengatakan, meski baru pulang dari PON Papua, namun pihaknya tidak lantas berleha-leha. Akan tetapi seluruh cabang olah raga bersiap diri dan terus berlatih untuk menuju PON di Aceh dan Medan.

“Karena dari Gubernur mengharapkan untuk mempasilitasi para atlet. Karena tidak ada sport sistem saja kita telah masuk 10 besar di PON Papua,” ucapnya.

“Lahannya juga telah disiapkan, untuk diharapkan jadi tuan rumah PON 2028. Untuk mengharumkan nama provinsi Lampung,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

OJK dan Pemerintah Sinergi Wujudkan 3 Juta Rumah

Published

on

Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan UMKM
antara lain melalui penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026) menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.

Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.

Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.

Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilaipenting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.

Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.

Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing- masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading