DPRD
Belum Lama Dibentuk, KPPRI Lampung Langsung Tancap Gas Dengan Gelar Rakor
Alteripost.co, Bandarlampung-
Belum lama dibentuk, Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI) Lampung masa bakti 2019-2024 langsung tancap gas dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kabupaten/kota, Senin (22/11/2021).
Kegiatan Rakor ini guna mensinkronisasi program kerja untuk lima tahun ke depan. Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung itu dihadiri oleh seluruh anggota legislatif perempuan, baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPPRI Lampung periode 2019-2024 Apriliati dan dibuka langsung oleh Dewan Pembinaan KPPRI Lampung Ririn Kuswantari yang juga Ketua KPPRI Lampung periode 2014-2019.
Dalam arahannya, Ririn Kuswantari menyampaikan, apresiasi atas terbentuknya KPPRI Lampung periode 2019-2024. “Baru saja dua pekan dibentuk, KPPRI Lampung 2019-2024 langsung action dengan menggelar rapat bersama guna menyusun program kerja ke depan,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung ini juga mengapresiasi atas capaian kabupaten/kota yang mampu mempertahankan serta menambah jumlah keterwakilan perempuan di DPRD. “Seperti Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, Metro dan lainnya,” ungkapnya.
Disampaikannya, KPPRI Lampung merupakan organisasi dan wadah bagi para perempuan DPRD Provinsi, kabupaten/kota se-Lampung.
“Di mana wadah ini untuk penguatan dan peningkatan kemampuan kita, sebagai anggota parlemen perempuan, bagaimana untuk mendorong 30 persen keterwakilan perempuan di DPRD,” terangnya.
Ketua KPPG Lampung itu juga berharap, program KPPRI Lampung kedepan lebih fokus kepada penguatan pendidikan politik bagi anggota legislatif perempuan maupun calon legislatif perempuan di setiap partai.
“Kita di sini tidak bicara partai, kita di sini semua lintas partai. Dan tugas kita bagaimana ke sepan majukan kader perempuan yang tersebar di semua parpol. Bagaimana berlomba untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di DPRD. Jangan sampai perempuan hanya untuk pemenuhan kuota saja, tapi memang harus jadi anggota legislatif,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua KPPRI Lampung Apriliati mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mensinkronisasikan progra kerja KPPRI Lampung untuk lima tahun ke depan.
Selain itu, lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung ini, rakor ini juga memantapkan koordinator wilayah (korwil) kabupaten/kota untuk dilaporkan ke DPP.
“Kita berharap, dengan adanya rakor ini menyemangati para pengurus perempuan legislatif untuk terus bekerja maksimal memperjuangkan hak-hak perempuan,” tukasnya. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)