Connect with us

DPRD

Pandangan Umum KUA-PPAS 2022, Fraksi PDI Minta Plafon Anggaran Untuk Masing-masing OPD Tak Jomplang

Published

on

Foto: Jubir Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Budhi Chondrowati (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dalam Pandangan umumnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung menilai adanya pemborosan anggaran pada Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Budi Chondrowati mengatakan bahwa pemborosan terjadi pada plafon anggaran dilingkungan sekertariat daerah, seperti penyelenggaraan rakor dan konsultasi SKPD di biro-biro.

“Kalau dicermati dan dijumlahkan anggaran rakor dan konsultasi SKPD di dalam tahun 2022 dilakukan sebanyak 180 kali dengan biaya Rp 14,432 miliar. Padahal hari kerja dalam tahun 2022 hanya 260 hari kerja, ini berarti setiap dua hari sekali selama setahun rakor terus, dan rapat dilingkup sekda menghabiskan anggaran Rp14,9 miliar,” kata Budi Chondrowati, Selasa (16/11/2021).

Lanjutnya, jika ditelaah anggaran lain yang lebih penting, tetapi dialokasi kecil sekali. Contohnya dinas ketahanan pangan, hortikultura, alokasi anggaran penguatan kelembagaan korporasi petani untuk 15 kabupaten kota hanya Rp 200 juta. Informasi teknis sosial ekonomi inovasi pertanian hanya Rp 250 juta. Pengembangan kompetensi penyuluh pertanian hanya Rp150 juta. Pengendalian OPT hanya Rp 629 juta.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta dalam penetapan plafon anggaran agar tidak jomplang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami melihat bahwa dalam masa pendami Covid-19 seperti saat ini, program dan kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan perekonomian masyarakat, perlu mendapat porsi lebih besar, terarah, dan mendapat prioritas. Sehingga sasaran yang ingin dicapai dapat tercapai. Seperti pertumbuhan ekonomi menjadi 4,3-5,3 persen. Tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,7 persen. Tingkat kemiskinan menjadi 11,4-12,05 persen,” ujarnya.

Selain itu, sinkronisasi pembangunan daerah dengan sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, kabupaten/kota, tidak tercermin pada anggaraan APBD 2022. Program yang sesungguhnya bisa disinergikan antara lain pembangunan kota baru yang bisa dikoordinasikan dengan Pemkot Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur.

“Program strategis daerah dan juga sudah ditetapkan dalam Pilres tahun 2020 dalam RPJM perlu mendapatkan perhatian serius seperti pembangunan kawasan industri way pisang, pembangunan kawasan industri maritim, pembangunan kawasan industri terpadu energi yang diintegrasikan dengan kecamatan Katibung Lampung Selatan,” timpalnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading