DPRD
Pandangan Umum KUA-PPAS 2022, Fraksi PDI Minta Plafon Anggaran Untuk Masing-masing OPD Tak Jomplang
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dalam Pandangan umumnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung menilai adanya pemborosan anggaran pada Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Budi Chondrowati mengatakan bahwa pemborosan terjadi pada plafon anggaran dilingkungan sekertariat daerah, seperti penyelenggaraan rakor dan konsultasi SKPD di biro-biro.
“Kalau dicermati dan dijumlahkan anggaran rakor dan konsultasi SKPD di dalam tahun 2022 dilakukan sebanyak 180 kali dengan biaya Rp 14,432 miliar. Padahal hari kerja dalam tahun 2022 hanya 260 hari kerja, ini berarti setiap dua hari sekali selama setahun rakor terus, dan rapat dilingkup sekda menghabiskan anggaran Rp14,9 miliar,” kata Budi Chondrowati, Selasa (16/11/2021).
Lanjutnya, jika ditelaah anggaran lain yang lebih penting, tetapi dialokasi kecil sekali. Contohnya dinas ketahanan pangan, hortikultura, alokasi anggaran penguatan kelembagaan korporasi petani untuk 15 kabupaten kota hanya Rp 200 juta. Informasi teknis sosial ekonomi inovasi pertanian hanya Rp 250 juta. Pengembangan kompetensi penyuluh pertanian hanya Rp150 juta. Pengendalian OPT hanya Rp 629 juta.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta dalam penetapan plafon anggaran agar tidak jomplang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami melihat bahwa dalam masa pendami Covid-19 seperti saat ini, program dan kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan perekonomian masyarakat, perlu mendapat porsi lebih besar, terarah, dan mendapat prioritas. Sehingga sasaran yang ingin dicapai dapat tercapai. Seperti pertumbuhan ekonomi menjadi 4,3-5,3 persen. Tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,7 persen. Tingkat kemiskinan menjadi 11,4-12,05 persen,” ujarnya.
Selain itu, sinkronisasi pembangunan daerah dengan sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, kabupaten/kota, tidak tercermin pada anggaraan APBD 2022. Program yang sesungguhnya bisa disinergikan antara lain pembangunan kota baru yang bisa dikoordinasikan dengan Pemkot Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur.
“Program strategis daerah dan juga sudah ditetapkan dalam Pilres tahun 2020 dalam RPJM perlu mendapatkan perhatian serius seperti pembangunan kawasan industri way pisang, pembangunan kawasan industri maritim, pembangunan kawasan industri terpadu energi yang diintegrasikan dengan kecamatan Katibung Lampung Selatan,” timpalnya. (*)
DPRD
Dihadiri Sekdaprov Marindo, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Fraksi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dalam rangka Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Pemandangan Umum Dari Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (17/07/2026).
Dalam rapat paripurna sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 16 Juli 2026 yang lalu.
Dalam agenda kali ini, delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa opini WTP harus diiringi dengan tindak lanjut yang tepat waktu terhadap seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Fraksi Partai Gerindra juga mengapresiasi berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui swasembada pangan, penyediaan pupuk, serta berbagai kebijakan yang dinilai mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban, Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan setiap rupiah anggaran daerah.
Menurut Fraksi PKS, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun raihan opini WTP, tetapi harus tercermin dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kualitas jalan dan jembatan, tersedianya air bersih, membaiknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, terlindunginya petani serta pelaku usaha kecil, hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Fraksi PKS turut mengapresiasi keberhasilan Pemprov Lampung kembali meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap efektivitas program maupun pengelolaan aset daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, fraksi meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban yang komprehensif terhadap berbagai masukan fraksi, disertai data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut beserta target waktu penyelesaiannya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung kemudian dijeda dan dijadwalkan kembali pada Senin (20/7/2026) dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. (Adv)

