Connect with us

DPRD

Pandangan Umum KUA-PPAS 2022, Fraksi PDI Minta Plafon Anggaran Untuk Masing-masing OPD Tak Jomplang

Published

on

Foto: Jubir Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Budhi Chondrowati (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dalam Pandangan umumnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung menilai adanya pemborosan anggaran pada Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Budi Chondrowati mengatakan bahwa pemborosan terjadi pada plafon anggaran dilingkungan sekertariat daerah, seperti penyelenggaraan rakor dan konsultasi SKPD di biro-biro.

“Kalau dicermati dan dijumlahkan anggaran rakor dan konsultasi SKPD di dalam tahun 2022 dilakukan sebanyak 180 kali dengan biaya Rp 14,432 miliar. Padahal hari kerja dalam tahun 2022 hanya 260 hari kerja, ini berarti setiap dua hari sekali selama setahun rakor terus, dan rapat dilingkup sekda menghabiskan anggaran Rp14,9 miliar,” kata Budi Chondrowati, Selasa (16/11/2021).

Lanjutnya, jika ditelaah anggaran lain yang lebih penting, tetapi dialokasi kecil sekali. Contohnya dinas ketahanan pangan, hortikultura, alokasi anggaran penguatan kelembagaan korporasi petani untuk 15 kabupaten kota hanya Rp 200 juta. Informasi teknis sosial ekonomi inovasi pertanian hanya Rp 250 juta. Pengembangan kompetensi penyuluh pertanian hanya Rp150 juta. Pengendalian OPT hanya Rp 629 juta.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta dalam penetapan plafon anggaran agar tidak jomplang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami melihat bahwa dalam masa pendami Covid-19 seperti saat ini, program dan kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan perekonomian masyarakat, perlu mendapat porsi lebih besar, terarah, dan mendapat prioritas. Sehingga sasaran yang ingin dicapai dapat tercapai. Seperti pertumbuhan ekonomi menjadi 4,3-5,3 persen. Tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,7 persen. Tingkat kemiskinan menjadi 11,4-12,05 persen,” ujarnya.

Selain itu, sinkronisasi pembangunan daerah dengan sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, kabupaten/kota, tidak tercermin pada anggaraan APBD 2022. Program yang sesungguhnya bisa disinergikan antara lain pembangunan kota baru yang bisa dikoordinasikan dengan Pemkot Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur.

“Program strategis daerah dan juga sudah ditetapkan dalam Pilres tahun 2020 dalam RPJM perlu mendapatkan perhatian serius seperti pembangunan kawasan industri way pisang, pembangunan kawasan industri maritim, pembangunan kawasan industri terpadu energi yang diintegrasikan dengan kecamatan Katibung Lampung Selatan,” timpalnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading