DPRD
Ini Catatan Penting Fraksi Gerindra Untuk KUA-PPAS Lampung TA 2022
Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung memberikan beberapa poin catatan saat rapat paripurna tingkat I pandangan umum Fraksi-fraksi dalam Kebijakan APBD (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (16/11/2021).
Partai besutan Prabowo Subianto melalui Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gerindra Veri Agusli menyampaikan, KUA PPAS 2022 merupakan tindak lanjut dari dokumen rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022.
“Rencana kerja pembangunan diperlukan adanya skala prioritas pembangunan yang langsung menyentuh rakyat dan harus memperhatikan kebijakan nasional,” kata dia.
Lanjut Veri, Fraksi Gerindra mendorong Eksekutif agar melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur. Mengingat infrastruktur adalah faktor yang memegang peranan penting untuk pertumbuhan yang inklusif serta penyediaan akses terhadap pelayanan publik.
Selain itu, Fraksi Gerindra meminta untuk dilakukannya perbaikan-perbaikan pada sistem di Bapenda dan regulasi yang ada, serta optimalisasi pada SKPD penghasil PAD sehingga potensi loosing yang ada selama ini dapat diperkecil atau bahkan tidak ada sama sekali.
“Untuk itu Fraksi Gerindra meminta pada Gubernur agar lebih memperhatikan sarana dan prasarana SKPD penghasil PAD, termasuk penertiban aset daerah yang selama ini masih terbengkalai untuk menunjang Pendapatan Daerah,” kata Veri.
Sambung Veri, Fraksi Gerindra juga mendesak dilakukan pengkajian ulang dengan seksama anggaran berdasarkan azas kebutuhan mendesak dan efisiensi.
Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi ketimpangan alokasi antara kebutuhan rutin, seremonial, mendesak dan kebutuhan sangat prioritas untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Tambah Veri, Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar memberi atensi lebih untuk sektor pendidikan. Hal itu guna meningkatkan sarana dan prasarana sebagai penunjang peningkatan mutu dan kualitas pembangunan pendidikan di Provinsi Lampung.
“Maka dengan mengucap Bismilahirohmanirohim, Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung menyatakan siap membahas lebih lanjut pembahasan KUA-PPAS TA 2022 pada tahapan berikutnya,” pungkasnya. (Rls/Gus)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

