Connect with us

DPRD

Ini Catatan Penting Fraksi Gerindra Untuk KUA-PPAS Lampung TA 2022

Published

on

Foto: Jubir Fraksi Gerindra DPRD Lampung Veri Agusli saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung memberikan beberapa poin catatan saat rapat paripurna tingkat I pandangan umum Fraksi-fraksi dalam Kebijakan APBD (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (16/11/2021).

Partai besutan Prabowo Subianto melalui Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gerindra Veri Agusli menyampaikan, KUA PPAS 2022 merupakan tindak lanjut dari dokumen rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022.

“Rencana kerja pembangunan diperlukan adanya skala prioritas pembangunan yang langsung menyentuh rakyat dan harus memperhatikan kebijakan nasional,” kata dia.

Lanjut Veri, Fraksi Gerindra mendorong Eksekutif agar melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur. Mengingat infrastruktur adalah faktor yang memegang peranan penting untuk pertumbuhan yang inklusif serta penyediaan akses terhadap pelayanan publik.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta untuk dilakukannya perbaikan-perbaikan pada sistem di Bapenda dan regulasi yang ada, serta optimalisasi pada SKPD penghasil PAD sehingga potensi loosing yang ada selama ini dapat diperkecil atau bahkan tidak ada sama sekali.

“Untuk itu Fraksi Gerindra meminta pada Gubernur agar lebih memperhatikan sarana dan prasarana SKPD penghasil PAD, termasuk penertiban aset daerah yang selama ini masih terbengkalai untuk menunjang Pendapatan Daerah,” kata Veri.

Sambung Veri, Fraksi Gerindra juga mendesak dilakukan pengkajian ulang dengan seksama anggaran berdasarkan azas kebutuhan mendesak dan efisiensi.

Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi ketimpangan alokasi antara kebutuhan rutin, seremonial, mendesak dan kebutuhan sangat prioritas untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Tambah Veri, Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar memberi atensi lebih untuk sektor pendidikan. Hal itu guna meningkatkan sarana dan prasarana sebagai penunjang peningkatan mutu dan kualitas pembangunan pendidikan di Provinsi Lampung.

“Maka dengan mengucap Bismilahirohmanirohim, Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung menyatakan siap membahas lebih lanjut pembahasan KUA-PPAS TA 2022 pada tahapan berikutnya,” pungkasnya. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading