Connect with us

DPRD

Jika Jalan Mantap di Provinsi Lampung Bertambah, Dewan Sebut Ekonomi Masyarakat Akan Meningkat

Published

on

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ismet Roni (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Provinsi) Lampung berencana mengajukan pinjaman Rp 569 miliar kepada PT SMI untuk perbaikan 14 ruas jalan prioritas di Lampung.

Beberapa waktu lalu kepada awak media, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa pihaknya melihat keluhan para pengusaha industriawan yang meminta supaya percepat konektivitas.

Selain itu, opsi peminjaman yang dilakukan Pemprov Lampung bertujuan untuk meningkatkan persentase jalan mantap di tahun 2022.

Tentunya wacana yang baik dari Pemprov Lampung tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ismet Roni.

Ia menyebut, percepatan pembangunan infrastruktur sangat penting dilakukan guna meningkatkan konektivitas. Tentunya jika hal itu terealisasi maka akan banyak dampak positif dari akses jalan yang sudah baik.

“Jadi bakal banyak dampak positif dari bertambahnya persentase jalan mantap di Provinsi Lampung ini. Contohnya seperti konektivitas antar daerah semakin mudah dijangkau, sehingga memudahkan proses pendistribusian angkutan barang dan jasa,” kata Sekertaris DPD I Golkar Lampung tersebut.

Selain itu, jika akses jalan di Provinsi Lampung ini semakin mudah dijangkau, tentunya juga akan berdampak positif kepada meningkatnya ekonomi masyarakat.

“Jika akses jalan dan konektivitas di Provinsi Lampung ini semakin mudah dijangkau, maka kita optimis bakal berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.”

“Akses jalan yang bagus juga akan berpengaruh untuk menstabilkan pada Harga-harga kebutuhan barang pokok. Selain itu juga guna menunjang perputaran roda perekonomian di masing-masing daerah di Provinsi Lampung,” timpalnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading