Connect with us

DPRD

Pandemi Mulai Melandai, Jauharoh Haddad: Tetap Disiplin Prokes, Jangan Lalai

Published

on

Foto: anggota DPRD Lampung Jauharoh Haddad saat mengimbau masyarakat agar tetap disiplin Prokes dalam kegiatan Sosperda (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh Haddad melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus deases 2019, di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak tuha, Lampung Tengah, Sabtu (06/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Muslikh S.H sebagai kapolsek Padang Ratu dan Yusuf Efendi, S.E yg sekaligus merupakan pendamping kecamatan anak tuha, Lampung Tengah. Selain itu turut dihadiri oleh Syuriah Mwcnu anak tuha, K.H Ahmad Romli, Ketua Muslimat Siti Rohmah, serta tokoh agama tokoh masyarakat setempat yg turut menjadi peserta pada kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa masyarakat jangan lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes), meski kasus Covid-19 di Indonesia sedang melandai.

”Saya berharap semuanya bisa tetap disiplin dalam menerapkan Prokes, jangan lalai,” ujar Ketua DPC PKB Lampung Tengah tersebut.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang belum divaksin, agar segera mengikuti vaksinasi supaya tercipta herd immunity.

“Yang belum divaksin agar segera mengikuti kegiatan vaksinasi. Ini dilakukan agar mempercepat pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity khususnya di Kabupaten Lampung Tengah,” paparnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading