Connect with us

DPRD

Dewan Desak Inspektorat Lampung Profesional Tangani Kasus Dugaan Oknum ASN Yang Terlibat Perampasan

Published

on

Foto: Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Mikdar Ilyas

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Mikdar Ilyas ikut berkomentar soal dugaan keterlibatan oknum Polri dan ASN (ARD) dalam kasus perampasan mobil. Kejadian ini tentunya viral dan menjadi atensi khalayak ramai. Usut punya usut, ARD merupakan oknum ASN yang berdinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas kedua oknum tersebut. Selain itu, Mikdar juga meminta Inspektorat Lampung bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus oknum ASN yang diduga turut terlibat dalam kasus perampasan kendaraan roda empat milik mahasiswa swasta di Lampung.

Selain itu, Politisi Gerindra Lampung tersebut juga menyarankan agar semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Bila nantinya perbuatan oknum ASN itu terbukti, dan pengadilan telah memutuskan vonis dan sudah in kracht. Saya minta Pemprov melalui Inspektorat langsung merekomendasikan sangsi berat berupa hukuman pemecatan,” tegas Mikdar sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

“Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, kita di Legislatif (DPRD,red) akan terus mengawal kasus ini, karena kejadian tersebut sudah menjadi trending topik dan berpotensi merusak marwah institusi itu sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, seperti dilansir dari Rilislampung.id, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Setelah ada keputusan dari pengadilan, baru kita bisa menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkap mantan Sekdakab Lampung Selatan tersebut. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading