DPRD
Dewan Desak Inspektorat Lampung Profesional Tangani Kasus Dugaan Oknum ASN Yang Terlibat Perampasan

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Mikdar Ilyas ikut berkomentar soal dugaan keterlibatan oknum Polri dan ASN (ARD) dalam kasus perampasan mobil. Kejadian ini tentunya viral dan menjadi atensi khalayak ramai. Usut punya usut, ARD merupakan oknum ASN yang berdinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas kedua oknum tersebut. Selain itu, Mikdar juga meminta Inspektorat Lampung bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus oknum ASN yang diduga turut terlibat dalam kasus perampasan kendaraan roda empat milik mahasiswa swasta di Lampung.
Selain itu, Politisi Gerindra Lampung tersebut juga menyarankan agar semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Bila nantinya perbuatan oknum ASN itu terbukti, dan pengadilan telah memutuskan vonis dan sudah in kracht. Saya minta Pemprov melalui Inspektorat langsung merekomendasikan sangsi berat berupa hukuman pemecatan,” tegas Mikdar sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
“Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, kita di Legislatif (DPRD,red) akan terus mengawal kasus ini, karena kejadian tersebut sudah menjadi trending topik dan berpotensi merusak marwah institusi itu sendiri,” tambahnya.
Di sisi lain, seperti dilansir dari Rilislampung.id, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Setelah ada keputusan dari pengadilan, baru kita bisa menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkap mantan Sekdakab Lampung Selatan tersebut. (Gus)
DPRD
Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.