DPRD
Lesty Sebut Kegiatan Lampung Craft Banyak Manfaat
![](https://alteripost.co/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211027-WA0022.jpg)
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal membuka Lampung Craft 2021, pembukaan ditandai dengan pemukulan rebana, di Gedung Graha Wangsa, Bandar Lampung, Rabu (27/10/2021).
Acara berlangsung meriah, kedatangan Gubernur dan rombongan disambut dengan arakan adat Pincak Khakot dengan diiringi musik rebana. Kegiatan Lampung Craft 2021 ini akan berlangsung selama tiga hari yaitu pada 27-29 Oktober 2021 dengan Kabupaten Tanggamus sebagai ikon.
Tema yang diusung “Stairway to Heaven” atau Tangga menuju Surga. Tema ini mengandung arti Kabupaten Tanggamus diberikan anugerah oleh Tuhan yang Maha Esa berupa kekayaan yang melimpah berupa sumber daya alam, kekayaan hasil laut, pertanian dan perkebunan serta destinasi wisata.
Kegiatan positif ini mendapatkan atensi dari anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami. Ia menyebut Lampung Craft ini dapat mengedukasi masyarakat Lampung yang merupakan pangsa pasar utama yang potensial untuk mencintai dan membeli produk-produk daerah sendiri.
“Kita sangat mengapresiasi terhadap Kegiatan Lampung Craft 2021, event ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung,” ucap Lesty.
Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut menuturkan, dengan mendatangkan UMKM dari 15 Kabupaten/kota. Meski di masa Pandemi tidak menghentikan para pelaku usah untuk selalu berkreasi dan berinovasi hingga tingkat nasional.
“Maka ini juga meningkatkan ekonomi Lampung dan keluarga pengerajin khususnya. Karena yang ikut ini tentunya masing-masing daerah mempunyai keunikan tersendiri dalam mempromosikan produknya,” ujarnya.
Srikandi PDI-Perjuangan Lampung tersebut juga mencotohkan, produk-produk kerajinan yang dipamerkan di sini sangat berpotensi go nasional. Seperti pemasaran pada kain tapis. Selain bernilai ekonomis tapi ini juga sebagai bentuk dalam melestarikan budaya.
“Kegiatan positif yang banyak manfaat, selain mendukung para pelaku usaha untuk terus mengembangkan usahanya. Ini juga sebagai bentuk komitmen kita dalam melestarikan budaya adat istiadat, seperti kain tapis yang menjadi ikon Lampung,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
![](https://alteripost.co/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241101-WA0052.jpg)
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)