Connect with us

DPRD

Beri Kepastian Hukum, DPRD Lampung Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS

Published

on

Foto: unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung saat menerima audiensi lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal masuk ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu, mengundang kekecewaan dari elemen dan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

Akibatnya mendorong Aliansi yang tergabung dari Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung, Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Lampung serta teman-teman mahasiswa dari UIN Raden Intan Lampung melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung, Senin (03/01/2022).

Dalam audiensi tersebut, dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD seperti Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua II Ririn Kuswantari, Ketua Komisi V Yanuar Irawan, anggota Komisi V Jauharoh Haddad, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Apriliati dan lainnya.

Dalam jalannya diskusi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Ririn mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dibentuknya regulasi untuk memberikan kepastian hukum, khususnya kepada perempuan dan anak.

Sehingga kasus-kasus seperti kekerasan terhadap anak, tindakan berupa indikasi pelecehan seksual kepada perempuan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Prinsipnya saya mendukung agar segera disahkan RUU TPKS, ini sebagai langkah dari pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak. Agar kasus-kasus kekerasan dan tindakan yang terindikasi pelecehan seksual dapat ditekan,” pungkas Ketua KPPG Lampung tersebut.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Apriliati juga sepakat agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan hadirnya regulasi tersebut, diharapkan dapat menekan kasus-kasus pelecehan seksual yang belakangan ini sedang marak terjadi.

“Tentunya kita prihatin banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual yang sedang marak terjadi, sehingga kita mendorong agar RUU TPKS ini segera disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga nanti dalam implementasinya kita kawal bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh Haddad juga menyatakan pandangan yang sama. Ia mendorong agar RUU TPKS dapat segera disahkan.

Selain itu, pihaknya juga berencana dalam waktu dekat ini bakal menggodok sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sifatnya pro terhadap perkembangan isu-isu tentang perempuan dan anak. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading