Connect with us

DPRD

Catatan Khusus DPRD Untuk Refleksi Akhir Tahun Pemprov Lampung, Tingkatkan Honor Guru Honorer Terus Bergema

Published

on

Foto: Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni saat menyampaikan catatan khusus di acara refleksi akhir tahun Pemprov Lampung (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pihak Legislatif mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menaikkan gaji guru honorer. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni saat memberikan sambutan di Refleksi Akhir Tahun 2021 yang bertempat di Mahan Agung, Senin (27/12/2021) kemarin.

“Ada beberapa hal penting yang menjadi catatan khusus untuk Pemprov Lampung, yakni pertama terkait dengan indeks pembangunan manusia (IPM),” ucapnya.

Menurut Elly, salah satu resolusi bagi Pemprov di 2022 mendatang adalah agar Gubernur bisa memberikan perhatian yang lebih kepada guru honorer supaya dapat menaikkan taraf kesejahteraan mereka.

“Karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus disejahterakan. Jadi mari kita berjuang bersama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para guru, khususnya guru honorer,” ajak dia.

Bukan hanya itu, di penyampaian refleksi akhir tahun ini Ketua PIRA Lampung tersebut juga mengatakan bahwa agar tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Lampung digunakan secara merata.

“Kedua adanya tambahan anggaran untuk infrastruktur kami berharap infrastruktur dilakukan secara merata di provinsi Lampung,” kata dia.

“Seluruh kabupaten/kota yang kurang infrastrukturnya harus mendapatkan perhatian yang luar biasa,” tegas Elly.

Kemudian, pemprov juga harus meningkatkan komunikasinya terhadap DPRD guna semakin harmonisnya suatu hubungan.

“Ketiga lebih terintegrasi komunikasi antara pemerintah dengan DPRD Lampung guna semakin harmonisnya hubungan,” jelas dia.

Perlu diketahui, bergemanya naiknya honor bagi guru honorer bukan tanpa sebab. Pasalnya, banyak dari guru honorer di Provinsi Lampung masih mendapatkan gaji di bawah standar kelayakan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dari Ketua PGRI Kota Bandarlampung Yuni Herwanto. Bahwasanya gaji guru honorer di tahun 2021 sangat kecil hanya Rp 250-300 ribu perbulan dengan mengajar 2 hari dalam seminggu.

“Jadi 8 hari dengan gaji Rp 300 ribu perbulan, kalau dihitung per pertemuan itu tidak sampai Rp 50 ribu,” kata Yuni Herwanto usai peringatan Hari Guru ke-76 beberapa waktu lalu. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading