Lampung
Penyaluran Pupuk Subsisi Harus Efektif dan Tepat Sasaran
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kusnardi memimpin Rapat Sosialisasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB) Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Senin(03/01/2022).
Rapat tersebut membahas program KPB dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 Provinsi Lampung.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi, menjelaskan, Menteri Pertanian sudah menerbitkan Surat Menteri Pertanian Nomor 200/SR.220/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 prihal Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022 dan alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung tahun 2022,
Sedangkan dalam persetujuan Presiden dan Gubernur Lampung dengan menerbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/721/V.21/HK/2021 tanggal 24 Desember 2021, tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun 2022.
Kusnardi sapaan akrabnya menambahkan, program KPB ini sudah berjalan sejak tahun 2020 sebagai program kerja Gubernur Lampung. Bahkan Gubernur Lampung juga sudah mengajak bank yang terkait dalam program KPB salah satunya bank BNI.
“Program KPB adalah suatu model sistem yang mengintegrasikan semua kepentingan pertanian dalam arti luas untuk tujuan kesejahteraan petani dan semua stakeholder secara bersama-sama”, ucap Kusnardi.
Manfaat bagi petani sebagai pengguna KPB yaitu antara lain mendapatkan kepastian dalam, kepastian ketersediaan sarana, produksi untuk masing-masing sektor, bidang Pertanian dalam arti luas.
Seperti mendapatkan kepastian atas kualitas sarana Produksi, Mendapatkan informasi terkait Bantuan, Subsidi atau Program Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Selain itu, manfaat lainnya adalah mendapatkan kemudahan permodalan, baik dari Bank atau lembaga keuangan lainnya, Mendapatkan kepastian pemasaran hasil panen dengan harga terbaik, mendapatkan pembinaan dan pendampingan usaha, mendapatkan informasi dan laporan keuangan usaha, mendapatkan informasi terkini terkait dengan rekomendasi teknologi usaha tani.
Sedangkan manfaat bagi perbankan yang ikut serta dalam program kerja Gubernur Lampung di KPB adalah mendapatkan dukungan peningkatan serapan dan efektifitas penyaluran kredit, Peningkatan efisiensi biaya, baik kredit maupun funding.
Mendapatkan informasi dan data laporan keuangan petani, Mendapatkan informasi dan data calon nasabah baru yang terkait dengan sistem KPB, Peningkatan omset funding, Adanya potensi ekspansi usaha seiring peningkatan jumlah nasabah dan omset.
Jika dilihat distributor pupuk subsidi di Lampung saat ini sudah mencapai 30 persen penyalurannya, bahkan distributor dan pengecer pupuk menjamin persediaan yang tepat sasaran kepada petani yang telah terdaftar di program KPB berdasarkan prinsip 6 tepat (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu) di wilayah tanggung jawabnya.
Perlu diketahui, kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Karo Perekonomian, serta seluruh distributor pupuk subsidi ataupun non subsidi di Provinsi Lampung. (Rls)
Lampung
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal membuka kegiatan Entry-Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Keratun Lt. III, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas merupakan modal utama pembangunan daerah sekaligus tolok ukur utama hadirnya negara di tengah masyarakat.
”Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari agenda utama Pemerintah Provinsi Lampung. Pembangunan bukan hanya soal APBD atau pembangunan fisik jalan semata, melainkan bagaimana masyarakat merasakan hadirnya negara melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan bahwa pelayanan di garis terdepan, seperti administrasi kependudukan, perpajakan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan, merupakan benteng utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust). Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu mengembalikan nilai-nilai keteladanan dan filosofi sebagai abdi negara yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain dorongan keteladanan birokrasi, Gubernur Mirza juga menyoroti pentingnya keterbukaan kanal aduan masyarakat melalui digitalisasi layanan, salah satunya lewat aplikasi Lampung In. Menurutnya, inovasi ini dihadirkan untuk menjembatani aspirasi dan keluhan warga secara langsung tanpa sekat birokrasi. Lampung In diharapkan menjadi ruang pelayanan publik yang inklusif sekaligus sarana membangun pemerintah yang modern, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat
”Karena itu, Lampung salah satunya kita buat aplikasi Lampung In. Kadang-kadang masyarakat mau cerita, enggak tahu ke mana. Telinga kita cuma dua, tapi kita buka telinga lebih lebar salah satunya lewat digitalisasi. Saya mendorong supaya masyarakat melaporkan masalah-masalah mereka di Lampung In. Orang kalau percaya, dia akan lapor,” papar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memberikan apresiasi atas sinergi dan pengawasan yang konsisten dari Ombudsman RI. Atas pengawasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dan menempati posisi tiga besar nasional pada Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Meski demikian, Gubernur mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah dan jajaran kabupaten/kota untuk tidak cepat berpuas diri atas penghargaan yang diraih.
”Kami sadar penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari kerja keras dan pelayanan yang baik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan perubahan pelayanan yang makin transparan dan memberikan kepastian,” tegasnya.
Untuk mempercepat pencapaian visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045″, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan lima instruksi strategis kepada seluruh jajaran birokrasi dan kepala daerah se-Provinsi Lampung, yaitu :
Membangun Budaya Melayani: Menjadikan pelayanan prima sebagai budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten setiap hari.
Nir-Maladministrasi: Memastikan seluruh mekanisme pelayanan publik berjalan ketat sesuai prosedur operasional standar tanpa ada praktik pungutan liar atau maladministrasi.
Akselerasi Digitalisasi: Mendorong pemanfaatan teknologi informasi guna memangkas birokrasi yang berbelit-belit, salah satunya melalui optimalisasi kanal pelayanan Lampung In.
Responsif Terhadap Pengaduan: Menjadikan kritik dan laporan pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi konstruktif.
Penguatan Integritas Aparatur: Menitikberatkan bahwa profesionalisme birokrasi wajib dilandasi oleh integritas moral yang tinggi.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menjelaskan bahwa Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI bukan bertujuan untuk mencari kesalahan atau kekurangan instansi pemerintah, melainkan sebagai instrumen evaluasi dan pembinaan secara berkesinambungan.
”Penilaian yang kami lakukan bukan semata-mata untuk menilai kekurangan. Tapi, penilaian merupakan upaya bersama untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang ada, serta yang harus kita jalankan bersama adalah memastikan masyarakat benar-benar menerima layanan yang sangat berkualitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI juga memaparkan peta substansi laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman di wilayah Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun, 10 sektor laporan tertinggi meliputi perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, agraria, kepegawaian, perdesaan, kepolisian, energi dan kelistrikan, perbankan, kesehatan, serta administrasi kependudukan.
Secara khusus, Rahmadi memberikan apresiasi terhadap sektor Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Provinsi Lampung yang mencatatkan angka laporan masyarakat sangat rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan kinerja pelayanan kependudukan di Lampung sudah berjalan secara optimal.
Terkait dinamika laporan masyarakat, Rahmadi menilai bahwa banyaknya aduan dari masyarakat justru menunjukkan berjalannya fungsi partisipasi publik dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan.
”Yang bisa kita lakukan apa? Hanya satu: memaksimalkan pelayanan publik kita,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Rahmadi mengimbau seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung agar memanfaatkan perkembangan teknologi informasi secara maksimal guna menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel.
”Ombudsman Republik Indonesia siap mendampingi dan mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk membangun tata kelola yang semakin baik, responsif, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

