DPRD
Selain Mendagri, DPRD Juga Apresiasi Capaian PAD Pemprov Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berencana bakal membentuk tim untuk mempelajari kiat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung karena mampu mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi pada 2021, yakni sebesar 99 persen.
Selain itu, penyerapan anggaran Pemprov Lampung juga dinilai telah maksimal. Karena telah merealisasikan belanjanya dengan capaian 94,01 persen. Angka itu membuat Lampung bertengger di urutan kedua provinsi yang belanjanya tinggi setelah Jawa Barat. Hal itu menandakan uang yang beredar di masyarakat melalui beragam program berjalan baik. Capaian itu juga akan dipelajari oleh Mendagri.
“Itu sangat bagus sekali, saya juga tidak ngerti ilmunya resepnya beliau (Gubernur,red) saya mungkin perlu belajar,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers pada kunjungan kerjanya (Kunker) dalam rangka Monitoring, Evaluasi Program dan Kegiatan Strategis di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Mahan Agung, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Selain Kemendagri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung juga turut mengapresiasi capaian positif yang diraih Pemprov Lampung.
Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari mengatakan bahwa kinerja Gubernur Arinal beserta jajarannya patut diapresiasi. Pencapaian positif di 2021 mesti dipertahankan dan harapannya di tahun 2022 capaian PAD dan serapan anggaran Pemprov Lampung semakin baik lagi.
“Kita (DPRD Lampung,red) mengapresiasi pencapaian positif yang telah ditorehkan Gubernur Arinal beserta jajarannya. Langkah-langkah taktis ini mesti terus dijaga dalam menuju Lampung Berjaya,” ucapnya, Jumat (07/01/2022).
Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Lampung tersebut menambahkan, di bawah kepemimpinan Gubernur Arinal, Lampung telah melahirkan banyak terobosan kreatif dalam bidang pertanian yang merupakan salah satu unggulan dari daerah tersebut.
Menurut Ririn sapaan akrabnya, sektor pertanian menjadi salah satu fokus utama Gubernur Arinal dalam program kerjanya. Sehingga hadirnya Kartu Petani Berjaya (KPB) diharapkan jadi solusi dan wadah bagi kesejahteraan para petani di Lampung.
“Kita (di DPRD,red) pasti mendukung penuh program-program Pemprov Lampung yang menyentuh langsung ke masyarakat. Prinsipnya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat pasti kita support,” tegasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)