Connect with us

Nasional

Dwita Ria Janji Bakal Perjuangkan kesejahteraan Masyarakat Hutan Kawasan Lampung

Published

on

Foto: Anggota DPR RI Dwita Ria saat menyampaikan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat hutan kawasan (istimewa)

 

Alteripost.co, Jakarta-
Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Ir.Dwita Ria Gunadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PERHUTANI – PT INHUTANI I-V, menyampaikan hal penting terkait Pengelolaan Hutan Kawasan di Lampung, Rabu (19/01/2022).

Di hadapan Direktur Utama PT Inhutani V memiliki wilayah kerja total 72.130 Ha yg terbagi menjadi 15.583 Ha di Bangka dan 56.547 wilayah hutan di Lampung. Dwita Ria mengungkapkan bakal terus kawal secara langsung pengelolaan hutan kawasan di Lampung.

“Saya akan kawal langsung dan meminta pertanggungjawaban untuk memastikan program yang dilakukan PT Ihutani memberi manfaat kepada masyarakat untuk meningkat kesejahteraan khususnya bagi masyarakat yang berbatasan langsung dengan Hutan Kawasan,” kata Dwita Ria.

Dwita Ria menekankan bahwa Inhutani tidak boleh sekedar memberi pembinaan, tanpa pendampingan.

“Pendampingan secara berkelanjutan, karena harus memberi manfaat secara ekonomis bagi masyarakat bukan sekedar mencari keuntungan bagi PT INHUTANI, agar tidak terjadi lagi pembalakan liar diwilayah Hutan Lampung” ujar Srikandi Gerindra tersebut.

Dwita Ria berjanji bakal meninjau pelaksanaan dan mengawasi secara berkelanjutan.

“Kegiatan MoU terkait penanaman alpukat sebanyak 450 Ha melalui BPDAS WAY SEPUTIH, Saya harapkan program tersebut dapat terlaksana dengan baik dan saya siap bersinergi” pungkas Dwita Ria.

Dwita Ria juga mengukapkan jika program kegiatan ini dapat menjadi mata pencaharian masyarakat dan manfaatnya dapat diraskan secara signifikan, masyarakat sendiri yang akan menjaga kawasan hutan.(rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

OJK dan Pemerintah Sinergi Wujudkan 3 Juta Rumah

Published

on

Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan UMKM
antara lain melalui penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026) menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.

Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.

Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.

Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilaipenting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.

Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.

Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing- masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading