Hukum dan Kriminal
Soal Dugaan Penjualan Sing Board, Kasi Intel Kejari Pringsewu Buka Suara
Alteripost.co, Pringsewu-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengklarafikasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terkait penjualan penjualan papan sing board kepada seluruh Pekon di Kabupaten Pringsewu beberapa hari lalu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Median Suwardi pada, Senin (21/02/2022)
Median sapaan akrabnya mengatakan, tidak benar adanya pemberitaan dugaan Pungli penjualan papan sing board yang melibatkan dirinya.
“Apa yang diberitakan itu tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak,” katanya.
Dia melanjutkan, dirinya sendiri telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan pungli tersebut. Menurutnya, pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard tersebut. Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) masing-masing kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga. Jadi tidak benar jika Kejari Pringsewu terlibat pungli,” kata dia.
Median menambahkan dalam dugaan Pungli tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media sebagaimana surat Inspektur Kabupaten /Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal klarifikasi atas pemberitaan dugaan Pungli.
“Inspektorat telah menurunkan tim klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 Ketua APDESI Pringsewu. Dalam pemanggilan itu, didapat informasi bahwa APDEDI masing-masing kecamatan pada bulan April 2021 mendapat undangan sosialisasi tentang WBK yang dilaksanakan oleh Kejari Pringsewu. Kemudian terdapat juga bahwa tidak semua pekon menganggarkan pengadaan signboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan signboard tidak ada sanksi,” kata dia lagi.
Dalam dugaan pemberitaan Pungli tersebut, dirinya masih menunggu petunjuk pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya. “Apakah kita mengambil langkah hukum atai tidaknya, kita masih menunggu petunjuk pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi diduga terlibat gratifikasi dengan menjadi penjual papan tanda (Sing Board) reklame banner layanan masyarakat yang bertuliskan “Laporkan Jika Ada Korupsi dan Gratifikasi,” bergambar Foto Bupati Pringsewu Sujadi dan Kajari Ade Indrawan. (Red)
Hukum dan Kriminal
Upaya Strategis GRANAT Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba
Alteripost.co, Bandarlampung-
Narkoba merupakan ancaman serius bagi Provinsi Lampung. Barang terlarang ini merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas masyarakat. Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Lampung menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung terus menjadi perhatian utama.
Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), berkomitmen untuk terus tanpa henti membantu dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyahahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
GRANAT Provinsi Lampung hadir sebagai mitra strategis dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). GRANAT tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi aktif bekerja sama dengan Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kolaborasi ini menggabungkan pendekatan represif (penegakan hukum) dengan strategi preventif dan rehabilitatif. GRANAT fokus pada hulu masalah, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menekan permintaan (demand) narkoba, dan upaya menyelamatkan yang sudah menjadi korban untuk di rehabilitasi, karena para pecandu dan penyalaguna bukan pelaku kriminal, mereka adalah korban dari para sindikat, bandar dan pengedar narkoba, yang merupakan musuh dan penghianat bangsa, juga musuh umat manusia, karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Program utama GRANAT adalah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang masif dan terstruktur. Secara rutin, GRANAT menyelenggarakan workshop dan pelatihan penyuluh anti narkoba di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Ribuan pemuda, Aparatur Sipil Negara, orang tua, guru, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat telah mengikuti program ini. Materi yang disampaikan mencakup: Strategi program pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, bahaya narkoba serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan, cara mendeteksi gejala penyalahgunaan sejak dini.
Konselor dan Penyuluh GRANAT yang telah terlatih menjadi ujung tombak di tingkat kecamatan dan desa, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.
Pendekatan ini strategis karena narkoba mengikuti prinsip ekonomi supply and demand. Selama masih ada permintaan, pasokan akan terus mengalir. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, GRANAT mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar. Ketika permintaan menurun, tekanan terhadap pasokan pun akan berkurang. Inilah yang disebut pencegahan berbasis komunitas, yang melengkapi kerja represif aparat penegak hukum.
Selain pencegahan, rehabilitasi juga menjadi prioritas. Bagi korban yang sudah terjerat, GRANAT memberikan pendampingan konseling dan pasca-rehabilitasi bersama BNN Provinsi Lampung. Program ini tidak hanya membantu mereka berhenti menggunakan narkoba, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri dan keterampilan hidup agar tidak kambuh.
Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah daerah yang perlu terus ditingkatkan. Namun, sinergi antara GRANAT, Polda Lampung, dan BNN Provinsi Lampung telah menunjukkan hasil nyata. Masyarakat semakin aktif melapor, keluarga lebih terbuka mencari bantuan, dan ruang gerak pengedar semakin terbatas.
Memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. GRANAT Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran kolektif, menekan permintaan narkoba, serta mendukung pemulihan korban.
Mari kita bangun Lampung yang bersih dari narkoba melalui kesadaran yang kuat dan kerja sama yang solid. Masa depan generasi muda Lampung dan keutuhan bangsa berada di tangan kita semua.
Ditulis oleh: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

