Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Hadiri Peresmian Restorative Justice di Desa Hajimena

Published

on

Foto: Bupati Nanang saat menghadiri peresmian kampung Restorative Justice

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit meresmikan Desa Hajimena sebagai Kampung Restorative Justice (RJ). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dwi Astuti Beniyati dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di kantor Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, guna memberikan kepastian hukum, keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan membentuk dan menetapkan Desa Hajimena sebagai Kampung RJ dan diberi nama Kampung Khagom Mufakat.

Pembentukan Kampung RJ Khagom Mufakat Desa Hajimena ini tentunya melihat berbagai pertimbangan dengan ketentuan prosedur yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melaporkan, pembentukan Kampung RJ Desa Hajimena berawal dari adanya kasus tindak pidana ringan yang di lakukan masyarakat sekitar dengan penyelesaian masalah sejalan dengan proses RJ.

“Terkait pembentukan kampung RJ berawal adanya kasus pidana pasal 351 tentang tindak penganiayaan ringan di antara warga yang sudah ditangani Polsek Natar dimana yang berujung damai dan memohon kejari untuk menjadi fasilitator perdamaian tersebut,” jelas Dwi Astuti.

Dwi Astuti menyebut, tentang pemberhentian penuntutan pengadilan dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan secara selektif hingga proses penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan proses RJ.”

“Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian dibawah 2.5 Juta, tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana adalah tidak lebih dari lima tahun,” papar Dwi Astuti.

Sementara, Kepala Kejati Provinsi Lampung Nanang Sigit mengatakan, pembentukan Kampung RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Antara korban, pelaku dan masyarakat ini bisa menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara musyawarah kekeluargaan,” ujar Nanang Sigit.

Menurutnya, dengan adanya Kampung RJ khagom mufakat dapat menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum serta taat hukum di wilayah Kab.Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Akses Bumi Daya-Trimomukti, UMKM Singkong Ikut Terdongkrak

Published

on

Alteripost Palas – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, meresmikan ruas jalan kabupaten, Bumi Daya-Bumirestu-Trimomukti (R.051) yang dipusatkan di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Selasa (21/4/2026).

Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus membuka akses ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan.

Ruas jalan tersebut memiliki panjang penanganan sekitar 8 kilometer dengan konstruksi rabat beton selebar 4 meter dan ketebalan 15 sentimeter. Selain itu, bahu jalan juga turut diperkeras guna meningkatkan daya tahan dan kenyamanan pengguna jalan.

Pembangunan infrastruktur ini menghubungkan tiga desa, yakni Desa Bumi Daya, Desa Bumirestu, dan Desa Trimomukti, di Kecamatan Palas, dengan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp12,65 miliar.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya pembangunan jalan yang dinilai memiliki peran strategis bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Palas.

“Alhamdulillah hari ini kami meresmikan jalan ruas Bumi Daya, Bumirestu, dan Trimomukti. Jalan ini merupakan akses penting bagi masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi di Kecamatan Palas,” ujarnya.

Bupati Egi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan infrastruktur tersebut secara optimal.

“Saya berpesan agar jalan yang sudah dibangun ini dapat dijaga bersama dan dimanfaatkan untuk kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Dampak pembangunan jalan ini mulai dirasakan langsung oleh warga. Salah satunya Caswen, pelaku UMKM di Desa Bumi Daya yang memproduksi olahan singkong seperti tiwul, gaplek, dan tepung mocaf.

Menurutnya, kondisi jalan yang sebelumnya sulit dilalui sempat menghambat distribusi hasil produksi. Kini, akses yang lebih baik membuat usahanya semakin berkembang.

“Kami sangat terbantu, baik untuk usaha pertanian maupun perdagangan. Jalan yang dulu sulit dilalui sekarang sudah bagus dan lancar. Terima kasih kepada Pak Bupati atas pembangunan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan akses transportasi yang lebih mudah, produk olahan singkong miliknya kini telah menjangkau pasar yang lebih luas hingga ke luar daerah.

Pemerintah daerah berharap, pembangunan ruas jalan ini tidak hanya memperlancar mobilitas masyarakat, tetapi juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Lampung Selatan. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading