Connect with us

Lampung

Rakor Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi, Arinal: Ini Jadi Atensi Saya

Published

on

Foto: Gubernur Arinal pimpin rakor penyediaan minyak goreng curah

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, memimpin rapat koordinasi (rakor) penyediaan minyak goreng curah bersubsidi di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (06/04/2022).

“Saya sangat concern dengan permasalahan ini, jangan sampai karena masalah ini ekonomi kita terganggu. Rakyat membutuhkan pertolongan. Bila perlu kita dua minggu lagi rapat lagi, biar ada perkembangannya dan terpantau,” kata Arinal Djunaidi saat rapat.

Hadir saat rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kepala Bulog Provinsi Lampung, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, dan Karo Perekonomian.

Selain itu juga hadir perwakilan Produsen dan Distributor minyak goreng di Lampung seperti PT. LDC Indonesia, PT. Tunas baru Lampung, PT Sumber Indah Perkasa (Sinar Mas), PT. Domus, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Rajawali Nusantara Indonesia, CV. Sinar Laut, PT Sungai Budi, dan PT Mahakarya Sakti Suplindo.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Lampung Elvira Umihanni menyampaikan rapat hari ini adalah untuk membahas penyediaan dan pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi di Provinsi Lampung.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam mengatasi masalah minyak goreng ini, sebelumnya telah ditandatangani kontrak penyediaan minyak goreng curah bersubsidi oleh Kemenperin dengan empat produsen di Provinsi Lampung, yakni PT. LDC Indonesia dengan nilai kontrak 3000 Ton, PT. Tunas Baru Lampung 1.175 Ton, PT Sumber Indah Perkasa 2.860 Ton, dan PT Domus Jaya 1.250 Ton, dan tambahan dari anak Perusahaan PT. LDC sebanyak 250 Ton.

Dalam pengelolaannya, minyak goreng curah ini akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Minyak goreng curah akan dilepas kepasaran dengan harga 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Karena ini barang subsidi, maka akan ada potensi-potensi pelanggaran, oleh karenanya harus dapat kita antisipasi,” kata Elvira Umihanni.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mentatakan, sesuai perintah dari Kapolri untuk membantu memantau, melancarkan dan meniadakan hambatan, dari pemerintah daerah dalam pendistribusian minyak goreng curah. Polda Lampung telah membentuk satgas khusus terdiri dari intelijen krimsus, binmas, Diperindag Provinsi Lampung dan dari masing-masing produsen.

Jika melihat data dari SIMIRAH, sebetulnya kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi di Provinsi Lampung terpenuhi. Tinggal bagaimana pendistribusiannya. Hanya saja ada beberapa syarat administrasi yang sedikit terkendala, dimana untuk level D2 dan D3 (pemborong dan pengecer) ada syarat NPWP dan administrasi lainnya yang harus kita pikirkan bersama agar tidak menghambat jalannya pendistribusian. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha, Begini Pesan Sekdaprov Marindo

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi Lampung, agar dapat memperluas partisipasi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Materi yang diberikan meliputi proses on boarding pelaku usaha, pemanfaatan kanal digital, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses terhadap peluang pasar.

Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya merupakan proses administratif belanja negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.

“Pengadaan barang dan jasa harus dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil, di mana setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional mencapai Rp722,7 triliun, dengan alokasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun. Peluang tersebut terus berkembang seiring meningkatnya transaksi secara elektronik.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dan mitra bagi pelaku usaha melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.

“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses oleh para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, dan terhindar dari praktik manipulasi.

“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” tegasnya.

Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha daerah dapat berkembang menjadi penyedia yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.

“Pemprov Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang mampu naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading