DPRD
Bonus Para Atlet Tak Kunjung Cair, Srikandi PDI-Perjuangan Lampung Geram
Alteripost.co, Bandarlampung-
Hak atlet Lampung peraih medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Oktober 2021, berupa bonus masih belum dicairkan hingga saat ini. Hal tersebut membuat anggota Komisi V DPRD Lampung Budhi Condrowati geram.
Padahal penyerahan bonus dilakukan secara seremonial oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak lama setelah PON Papua 2021 berakhir, persisnya 20 Oktober 2021.
“Ini sangat memprihatinkan bagi para atlet, kami mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan KONI untuk segera membayar bonus atlet. Mereka sudah mengharumkan nama Lampung tapi haknya belum diberikan,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Tutur Condro sapaan akrabnya, Komisi V bakal segera memanggil Pemprov lewat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan KONI Lampung sebelum lebaran 1443 H.
“Kami bakal agendakan Hearing, Dispora sebagai perwakilan dari Pemprov dan KONI akan kami panggil. Sekarang sedang ada perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), jadi minggu-minggu sebelum lebaran harus RDP,” tuturnya.
Ia mengatakan, meski KONI Lampung terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk PON Papua 2021, bonus untuk atlet tetap harus dibayarkan.
Perlu diketahui, proses seremonial penyerahan bonus atlet 20 Oktober 2021 lalu diserahkan langsung oleh Gubernur saat acara ramah tamah di Mahan Agung atau Rumah Dinas Gubernur.
Besaran bonusnya adalah, Rp250 juta untuk tiap atlet yang meraih medali emas. Untuk atlet peraih medali perak Rp100 juta per orang, dan medali perunggu sebesar Rp50 juta perorang.
Sedangkan, untuk atlet atau peraih medali emas berpasangan mendapatkan hadiah sebesar Rp375 juta lalu bagi atlet yang mendapatkan medali perunggu berpasangan mendapatkan hadiah Rp 75 juta.
“Kemudian untuk atlet yang berkelompok mendapatkan medali emas itu hadiahnya sebesar Rp1,125 miliar, medali perak Rp480 juta lalu medali emas pada cabang eksebisi sebesar Rp50 juta per orang,” kata Arinal.
Saat itu, hadir jajaran pengurus KONI Lampung serta seluruh cabang olahraga yang mengikuti PON XX di Papua tahun 2021
Akibat kecewa bonus mereka tak kunjung dicairkan, perwakilan pelatih dan atlet Lampung peraih medali PON Papua 2021 mendatangi Sekretariat KONI Lampung, 25 Februari lalu untuk menanyakan kejelasan kapan bonus mereka dicairkan. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

