Connect with us

Hukum dan Kriminal

Jelang Mudik Lebaran, Polda Lampung Imbau Pemilik Toko dan Perkantoran Tambah Fasilitas Keamanan

Published

on

Foto: Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menghimbau kepada pemilik toko dan perkantoran di Lampung agar dapat memasang CCTV selama ditinggal mudik ke kampung halamannya. Hal tersebut untuk memperkuat fasilitas keamanan sekitar toko dan perkantoran ketika musim mudik lebaran.

Pemasangan CCTV tersebut ditujukan agar dapat mengantisipasi adanya aksi pelaku pencurian outdoor AC.

“Kita ketahui bahwa maraknya kehilangan outdoor AC ini. Kita khawatirkan para pelaku memanfaatkan masyarakat yang mudik untuk mengambil outdoor AC yang berada di depan. Oleh karena itu, pemasangan CCTV ini guna mengantisipasi adanya pencurian dan bila perlu dipasang pengaman pada outdoor AC,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu (24/4/2022).

Dia melanjutkan selain itu, Polda Lampung juga minta kepada security maupun penjaga malam agar dapat lebih waspada lagi jam-jam rawan pencurian khususnya pada malam hari.

Masyarakat maupun petugas malam diharapkan dapat melapor ke kepolisian terdekat seperti polsek-poksek masing-masing wilayah jika melihat orang yang dicurigai atau pun terjadi pencurian outdoor AC.

“Petugas yang berada di polsek-polsek siap siaga selama 24 jam. Petugas secepatnya akan merespon jika ada laporan tersebut,” kata dia.

Pandra menghimbau kepada masyarakat Lampung agar dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa tindak pidana kejahatan.

“Tidak hanya melihat peristiwa tindak kejahatan saja, jika melihat seseorang yang mencurigai agar segera juga melaporkan baik melalui call center 110 maupun kepada petugas kepolisian terdekat,” kata dia lagi. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading