Hukum dan Kriminal
KPK OTT Bupati Bogor, Alzier Prediksi Bakal Ada Kepala Daerah di Lampung Kena Angkut
Alteripost.co, Bandarlampung-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin, beserta beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4/2022), membenarkan hal itu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) wilayah Jawa Barat yang dilakukan pada 26-27 April 2022.
“Benar, tadi malam, sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap di wilayah Jawa Barat,” ujar Ali Fikri.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. “Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Langkah tegas dari lembaga antirasuah mendapatkan apresiasi dari Tokoh Lampung M. Alzier Dianis Thabranie. Ia menyebut OTT yang dilakukan KPK mesti menjadi warning bagi seluruh kepala daerah yang sedang menjabat, agar jangan menyalahgunakan kekuasaan.
Lanjut Alzier, OTT merupakan tindakan yang efektif dalam menindak oknum-oknum pejabat yang ingin memperkaya diri sendiri dan golongan dengan cara-cara yang melawan regulasi.
“OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Bogor harus menjadi warning (peringatan) kepada setiap kepala daerah di Indonesia ini. Supaya jangan menyalahgunakan kekuasaan, serta ingin memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang melawan regulasi,” tegas Alzier, Rabu (27/04/2022).
Alzier pun berharap, independensi dan profesionalisme KPK harus tetap terjaga. Sehingga dalam melakukan tindakan OTT dan pengembangan kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat maksimal dan objektif.
Namun, jika para pejabat pemangku kebijakan ini masih melakukan praktek-praktek kotor, dengan menyalagunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan. Maka Alzier pun memprediksi bakal ada Kepala Daerah, khususnya di Provinsi Lampung yang akan diangkut lembaga antirasuah tersebut.
Lalu, Alzier pun menyinggung kasus korupsi yang belum lama terjadi yang ikut menyeret salah satu nama Kepala Daerah di Provinsi Lampung.
“Soal kasus korupsi yang menyeret salah satu nama Kepala Daerah ini, ya secepatnya ditangkap KPK. Karena setelah melalui proses yang cukup panjang, dan dengan dasar Pakta-pakta persidangan, menguatkan bahwa dia ikut terlibat,” pungkas Alzier. (Gus)
Hukum dan Kriminal
Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu
Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

