Lampung
Rekomendasi BPK Belum Tuntas Ditindaklanjuti, Rekanan Pembangunan Gedung Neurologi di RSUDAM Kebal Hukum?
Alteripost.co, Bandarlampung-
Rekanan pembangunan gedung neurologi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) menjadi sorotan publik. Pasalnya, lebih dari 60 hari kerja, pihak ketiga belum juga tuntas dalam menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Pasalnya, dalam rekomendasi tersebut, BPK me-Warning setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pihak ketiga yang pada kegiatannya menjadi temuan dari BPK, untuk segera menindaklanjuti alias menuntaskan kewajibannya dengan estimasi waktu 60 hari kerja.
Dari informasi yang berkembang dan berhasil dihimpun tim redaksi Alteripost, pihak rekanan dari pembangunan gedung di RSUDAM tersebut memilih opsi mencicil pemulangan kelebihan pembayaran. Saat ini dari total temuan sekitar 2,9 miliar, pihak ketiga tersebut baru memulangkan 300 juta rupiah. Sehingga rekomendasi dari BPK belum tuntas ditindaklanjuti.
Jangan sampai persoalan ini dibiarkan Berlarut-larut, sehingga berkembang menjadi isu liar di publik bahwa rekanan pembangunan gedung neurologi yang menggunakan anggaran APBD Lampung tersebut kebal terhadap hukum. Untuk mengantisipasi munculnya asumsi negatif tersebut, Pihak-pihak terkait mesti serius dalam menindaklanjuti temuan dari BPK.
Di lain sisi, Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni membenarkan bahwa pihak RSUDAM selama 60 hari lebih ini, baru mencicil sebesar Rp300 juta dari anggaran Rp2,9 miliar yang menjadi temuan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2021.
“Berdasarkan laporan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Eksekutif bahwa ternyata, per kemarin pihak RSUDAM sudah mencicil sebesar Rp300 juta lebih,” kata Srikandi Partai Gerindra tersebut, Selasa (19/7/2022).
Kemudian untuk sisa anggaran yang belum dikembalikan, pihak RSUDAM masih diberikan kesempatan, alias waktu tambahan untuk melunasi kewajibannya.
“Dan sesuai dengan aturan yang ada, bisa ditambah waktunya yang tadinya 60 hari jadi 90 hari atau 3 bulan. Jadi kita minta pihak terkait untuk serius dalam menindaklanjuti rekomendasi dari BPK ini,” kata dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Rabu (20/07/2022) terkait hal tersebut, Direktur RSUDAM Loekman Pura hanya menjawab dengan singkat.
“Siap, untuk jawabannya sedang dibuat pihak humas dalam bentuk press release. Terima kasih ya,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Alteripost terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak rekanan pembangunan gedung neurologi di RSUDAM tersebut.
Perlu diketahui, nilai kegiatan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM tersebut menghabiskan anggaran Rp22.215.360.000 (Miliar), yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung T.A 2021. Proyek tersebut dimenangkan PT Manggala Wira Utama dengan penawaran Rp21.603.912.806. (Gus)
Lampung
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha, Begini Pesan Sekdaprov Marindo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi Lampung, agar dapat memperluas partisipasi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Materi yang diberikan meliputi proses on boarding pelaku usaha, pemanfaatan kanal digital, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses terhadap peluang pasar.
Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya merupakan proses administratif belanja negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Pengadaan barang dan jasa harus dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil, di mana setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional mencapai Rp722,7 triliun, dengan alokasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun. Peluang tersebut terus berkembang seiring meningkatnya transaksi secara elektronik.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dan mitra bagi pelaku usaha melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.
“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses oleh para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, dan terhindar dari praktik manipulasi.
“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” tegasnya.
Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha daerah dapat berkembang menjadi penyedia yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
“Pemprov Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang mampu naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)

