Lampung Selatan
ASN Dipinta Tingkatkan Kinerja, Bupati Lamsel : Jangan Gini-Gini Aja
Alteripost.co Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel untuk terus meningkatkan kinerja dan tanggungjawab dalam setiap kegiatan.
Hal ini dikatakan Bupati Lamsel Nanang Ermanto pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pemerintah Daerah Lamsel, yang berlangsung di Aula Rajabasa, Setdakab setempat, Senin (25/7/2022).
Pada rapat tersebut, Nanang menegaskan agar ASN lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam setiap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Kegiatan kita ini menatap ke depan, bukan hanya seremonial, itu-itu saja. Maka sering kita bahas dan rapat untuk menjadwalkan suatu agenda, jangan hanya menonton dan terus gitu-gitu saja,” ujar Nanang.
Tak hanya itu, Nanang juga meminta agar setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dilakukan evaluasi, sehingga kelemahan dapat diketahui dengan baik dan dapat segera diperbaiki untuk kedepannya.
Dengan begitu, dirinya berharap, kegiatan OPD yang dilaksanakan setiap tahun dapat berjalan lebih efektif, efisien dan memiliki dampak positif terhadap masyarakat.
“Harusnya kita ada evaluasi kegiatan dari tahun ke tahun, setiap tahun tuh di evaluasi untuk masukan kinerja kita, jangan tambah mundur. Seolah-olah kegiatan kita hanya menggugurkan kewajiban. Tapi efek dari kegiatan tersebut tidak ada dampak positif dari kegiatan tersebut,” ujarnya lebih lanjut.
Menurut Nanang, perubahan suatu daerah diawali dengan perubahan mindset serta dibarengi peningkatan kinerja, yang tertuang dalam strategi-strategi yang sudah atau akan dibuat, guna mencapai tujuan yang diiharapkan.
Oleh karena itu, tak henti-hentinya Nanang mengingatkan ASN dilingkup Pemkab Lampung Selatan untuk merubah pola pikir ke arah yang positif, sehingga kemajuan dan perkembangan daerah juga dapat berjalan kearah yang lebih baik.
“Akhirnya bagaimana strategi kita agar bisa tetap berjalan, sebetulnya bapak ibu ini sudah memahami. Dengan keadaan ini maka bagaimana kita berinovasi untuk kemandirian, kita menggali potensi-potensi yang ada. Apa UMKM yang menonjol, kita fokuskan, kita ambil, daftarkan, patenkan ini produk lampung selatan,” tuturnya. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

