Connect with us

Ruwajurai

JI dan GY Menggundurkan Diri dari Kepengurusan PWI Lampung

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) memutuskan dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI.

Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandarlampung, Sabtu (20/8/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan dihadiri sejumlah pengurus harian, serta anggota DKP PWI Lampung.

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan, keputusan bersama ini menindaklanjuti informasi adanya dua pengurus PWI Lampung yang diduga melakukan pemerasan.

Keduanya berinisial JI dan GY, yang diamankan polisi pada Kamis, 18 Agustus 2022.

“PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” kata Wira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

“Di mana anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi,” jelasnya.

Wira menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.
“Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat,” ujarnya.

Wira juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.

“Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wira juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung. Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.

“Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat,” ujarnya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ruwajurai

Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan

Published

on

Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.

Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.

Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.

“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading