Hukum dan Kriminal
Kuasa Hukum Prof KM dan AD Minta Masyarakat Jangan Menerka-nerka
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dua Pengacara tersangka mantan Rektor Unila Prof Karomani (KM) dan Andi Desfiandi (AD) meminta KPK, untuk mengusut keterlibatan tersangka lain yang menyeret kliennya.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Prof Km, Resmen Khadafi mengatakan bahwa pihaknya meminta penyidik membuka terang benderang perkara ini terkait adanya keterlibatan orang lain yang menjadi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Demi tegaknya suatu keadilan, maka penyidik mesti membuka seterang terang nya agar dapat tegaknya hukum dan berkeadilan,” kata Khadafi, Rabu (27/08/2022).
Lanjut Khadafi, dirinya mewakili Prof Karomani menghaturkan maaf atas peristiwa terjadi. Ia juga menghimbau masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya selaku kuasa hukum, mewakili Prof Karomani menghaturkan maaf atas peristiwa ini. Saya juga meminta masyarakat jangan Menerka-nerka, serta kedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum yang lainnya Ahmad Handoko mengungkapkan, jika saat ini dirinya sedang mempelajari bukti – bukti atas peristiwa tersebut, apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus yang menyeret kliennya.
“Sedang kami pelajari berdasar bukti-bukti yang didapat, kalau nantinya ternyata ada dugaan tersangka lain, maka tentunya kami minta yang lain itu juga dijadikan tersangka demi kepastian dan persamaan didepan hukum,” ujar dia.
Tak lupa, ia mengimbau semua pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi pak rektor dan menunggu putusan pengadilan. (*)
Hukum dan Kriminal
Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu
Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

