DPRD
Pusaran Kasus Aom Karomani Diduga Seret Oknum Anggota DPRD Provinsi, BK Mulai Bereaksi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung bereaksi, dan akan melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Provinsi yang diduga melakukan penyuapan terhadap mantan rektor Unila Aom Karomani, dalam kasus penerimaan jalur mandiri di fakultas kedokteran.
Kendati demikian, BK masih menunggu proses hukum dari KPK terkait pemanggilan sejumlah nama yang diungkap Aom saat diperiksa penyidik, karena diketahui melalui kuasa hukum Resmen Khadafi, orangtua dari 33 mahasiswa tersebut salah satunya diduga merupakan oknum anggota DPRD Provinsi.
“Kita masih menunggu prosesnya, kan kuasa hukum Prof Karomani hanya bilang anggota DPRD Provinsi, tapi tidak menyebutkan secara rinci identitas oknum tersebut, mungkin itu bisa anggota DPRD Provinsi Lampung ataupun dari provinsi yang lain,” tegas Ketua BK DPRD Lampung Syarief Hidayat, Sabtu (10/9).
Namun Ketika komisi anti rasuah telah menyebutkan salah satu yang diduga melakukan penyuapan adalah oknum anggota DPRD Provinsi, Syarief memastikan pihaknya akan mengambil sikap terhadap oknum tersebut.
“Tentunya akan kita panggil oknum anggota DPRD itu sebagai penerapan kode etik dari badan kehormatan. Kita berharap oknumnya kooperatif karena ini menyangkut nama DPRD secara kelembagaan,” kata politisi PKS tersebut seperti dilansir dari Analisis.
Saat disinggung sanksi terhadap oknum anggota DPRD, Syarief enggan berkomentar banyak, Ia menyarankan agar menunggu proses hukum dari KPK.
“Kami sangat mendukung kinerja KPK dalam mengungkap ini, kalau soal sanksi nanti akan diputuskan bersama-sama dengan anggota badan kehormatan, intinya kami masih menunggu proses hukum dari KPK dulu,”jelas mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Unila Aom Karomani mengungkapkan sejumlah nama yang diduga menyuap dalam kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran tahun ajaran 2022.
Kuasa hukum Karomani, Resmen Khadafi menyebutkan kliennya mulai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jumat (9/9/2022), pukul 10.00 WIB sampai 16.30 WIB.
Karomani dicecar penyidik KPK 25 pertanyaan dan dalam pemeriksaan itu Karomani mengungkapkan 33 nama orangtua mahasiswa yang diakuinya memberikan ucapan terima kasih berupa uang usai mahasiswa itu dinyatakan lulus.
uang itu akan digunakan Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center, bukan untuk kepentingan pribadi.
Nama-nama tersebut, sambung Resmen, mulai dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, oknum anggota DPRD Provinsi dan DPR RI. Nama-nama itu akan diungkap Karomani di persidangan.
“Untuk nama-namanya ada di BAP dan nanti bisa di dengar di dakwaan/persidangan. Intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” katanya. (Red)
DPRD
Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait
Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.
“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

