Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Raih Opini WTP Dari Kemenkue RI
Alteripost.co Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah tahun 2022 secara virtual, melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (22/09/2022).
Kegiatan itu diikuti oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Lamsel Badruzzaman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin beserta jajaran lainnya dari ruang rapat BPKD Lamsel.
Rakernas tersebut diselenggarakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dengan mengangkat tema “Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Untuk Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Hadiyanto mengatakan, Rakernas akuntansi merupakan agenda tahunan yang menjadi ajang bergengsi bagi para pengelola Keuangan Negara.
Dimana, Kementerian Keuangan senantiasa berusaha menjaga dan meningkatkan esensi serta kualitas penyelenggaraan Rakernas akuntansi dari tahun ke tahun antara lain dengan mengangkat berbagai tema dan aspek akuntabilitas kinerja.
“Dengan tema pada pagi ini kami harap tema tersebut mampu menjadi energi bagi seluruh pengelola keuangan dan pengelola kinerja baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan secara simultan,” ujar Hadiyanto.
Hadiyanto mengungkapkan, Rankernas ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Keuangan Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Mewujudkan penguatan kualitas dan akuntabilitas keuangan dan kinerja pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan meningkatkan awareness dan komitmen serta menjaga komitmen persamaan langkah dalam percepatan pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kegiatan ini termasuk sebuah pencapaian yang sangat luar biasa, melihat perjalanan Republik Indonesia didalam membangun tata kelola keuangan negara dan keuangan daerah secara akuntabel transparan bertanggungjawab.
Tentu kita berharap dari kegiatan ini, tidak hanya sekedar dari sisi status hasil audit BPK nya, namun yang sama dan sangat penting adalah bagaimana APBN dan APBD bisa betul-betul bermanfaat. Instrumen keuangan negara di pusat dan daerah di dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia,” ucapnya.
Sri Mulyani Indrawati menuturkan, banyak sekali perubahan-perubahan di dalam anggaran yang harus dilakukan pada saat Covid-19 melanda, kemudian dampak dan akibatnya bagi masyarakat begitu sangat tidak bisa diprediksi, sehingga harus mengubah anggaran secara cepat karena APBN dan APBD menjadi instrumen yang luar biasa dalam melindungi masyarakat.
“Nah, perubahan yang dilakukan harus cepat responsif terhadap situasi yang dihadapi namun tetap akuntabel. Dalam suasana pandemi itu luar biasa, menggambarkan bahwa Indonesia bersama-sama melihat ancaman untuk meresponsnya secara bertanggungjawab meskipun dengan tugas dan peran yang berbeda-beda,” tuturnya.
“Saya sebagai Menteri Keuangan mengucapkan terimakasih, saya tahu bahwa di lapangan tantangan sangat luar biasa bahwa seluruh upaya kita bersama itu bisa berjalan dan bisa menjaga masyarakat untuk memulihkan ekonomi Indonesia dan kita berharap pemulihannya makin cepat dan bangkit lebih kuat,” tutupnya.
Diketahui, Pemkab Lamsel meraih penghargaan WTP lima kali berturut-turut sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

