Lampung
Kadis BMBK Lampung Jabarkan Beberapa Poin Solusi Atasi Kemacetan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) menyebutkan ada beberapa solusi dalam mengatasi kemacetan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar).
Beberapa solusi yang perlu dilakukan adalah membuat jalan pintas, jalan lingkar, hingga melakukan pelebaran guna meningkatkan kapasitas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas BMBK Lampung Febrizal Levi Sukmana saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik PWI, Kamis (6/10/2022).
Levi menyebutkan, faktor utama kemacetan yang terjadi di Jalimbar adalah volume kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas.
“Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, volume kendaraan di jalinbar mencapai lebih dari 15 ribu,” kata Levi.
Karena itu, dia menyarankan untuk solusi jangka pendek, perlu adanya jalan shortcut atau pintas. Terutama di ruas Kemiling Bandarlampung – Pesawaran.
“Mungkin jalan shortcut ini bisa memecah kemacetan. Ini juga sudah dibahas di DPRD Lampung, mungkin nanti dimatangkan lagi,” jelasnya.
Menurut dia, untuk membuat jalan shortcut sepanjang 20 kilometer perlu kerjasama berbagai pihak, mulai dari Pemkab setempat dan BPJN.
Kemudiaan untuk di Pringsewu, dia menilai, kemacetan sering terjadi di dalam kota. Sehingga diperlukan jalan lingkar.
“Sewaktu dulu saya di Pringsewu sudah pernah membahas untuk membuat jalan lingkar. Mungkin nanti perlu dimatangkan lagi,” sarannya.
Sementara untuk solusi jangka panjang, menurut dia, perlu adanya pelebaran jalan hingga dibuat dua jalur.
“Pemprov Lampung pernah membuat kajian, paling tidak dibutuhkan dua hingga empat meter ke kanan dan kiri,” terangnya.
Meski demikian, dia menyebutkan, kendala utama dalam pelebaran jalan itu adalah pembebasan lahannya. Bahkan, menurut data yang saya dapat bahwa permeter nilai NJOP ganti ruginya bisa menyentuh tiga juta. (*)
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

