DPRD
14 Ruas Jalan Prioritas Provinsi Segera Diperbaiki, Dewan Siap Monitoring
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menganggarkan 300 miliar di APBD murni Tahun Anggaran (TA) 2023, yang akan digunakan untuk memperbaiki 14 ruas jalan dengan panjang mencapai 280 kilometer.
Awalnya, 14 ruas jalan provinsi yang masuk kedalam skala prioritas tersebut akan ditangani dengan sumber dana dari pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp569 miliar. Namun pinjaman tersebut dipastikan batal.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Komisi IV DPRD Lampung Kostiana mengaku bakal memonitoring setiap pelaksanaan 14 ruas jalan prioritas, untuk menghasilkan mutu dan kualitas yang sesuai dengan harapan.
Menurut Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung itu, jika melihat dari anggaran pinjaman sebelumnya, kebutuhan anggaran yang dibutuhkan sekitar 569 Miliar, namun pada tahun depan pelaksanaan 14 ruas jalan tersebut menggunakan APBD sebesar 300 Miliar. Tentu ini bakal jadi atensi bersama, apakah akan maksimal dalam pengerjaannya.
“Jika dilihat dari kebutuhan anggaran berarti berkurang sekitar 259 Miliar dari perencanaan awal 569 Miliar untuk membangun 14 ruas jalan prioritas ini. Nanti kita kawal dan monitoring dalam setiap pelaksanaannya, harapan kita mutu dan kualitasnya sesuai yang diharapkan,” pungkas Kostiana, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam keterangannya, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menjelaskan jika dengan dana sebesar Rp300 miliar tersebut dianggarkan Pemprov Lampung, dan pihaknya akan melakukan penanganan seoptimal mungkin.
“Untuk 14 ruas yang awalnya pakai SMI kita anggarkan di APBD 2023 sebesar Rp300 miliar. Sekarang kita optimalkan dengan anggaran yang ada, yang penting 14 ruas prioritas ini bisa ditangani seoptimal mungkin,” ucapnya saat dimintai keterangan di Hotel Horison, Rabu (16/11/2022).
Levi menjelaskan, jika pihaknya menargetkan pada Desember mendatang paket pekerjaan 14 ruas tersebut sudah mulai ditender. Sehingga pada Februari 2023 penanganan sudah bisa dilakukan.
“Kita upayakan nanti tender di Desember ini, sehingga di Januari atau Februari sudah bisa berjalan. Kita tangani seoptimal mungkin menggunakan APBD dan nanti di 2024 baru kita maksimalkan,” jelasnya.
Ia merincikan 14 ruas yang akan ditangani 2023 mendatang diantaranya ruas Kota Gajah – Simpang Randu Rp40 miliar, Simpang Randu – Seputih Surabaya Rp50,8 miliar, Seputih Surabaya – Sadewa Rp8 miliar.
Selanjutnya, ruas Talang Padang – Ngarip Rp32 miliar, Ngarip – Ulusemong Rp40 miliar, Ulusemong – Tri Mulyo Rp6 miliar, Simpang Tri Mulyo – Bungin sampai Tugu Sari Rp8 miliar.
“Kemudian ruas Kota Bumi – Ketapang Rp15 miliar, Ketapang – Negara Ratu Rp15 miliar, Negara Ratu – Simpang Soponyono Rp25 miliar, Simpang Soponyono – Serupa Indah Rp15 miliar,” katanya lagi.
Kemudian, dilanjutkan dengan ruas Bujung Tenuk – Penumangan Rp12 miliar, Penumangan – Tegal Mukti Rp20 miliar, Tegal Mukti – Tajab Rp40 miliar dan Tajap – Serupa Indah Rp12 miliar. (Gus/rls)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

