Connect with us

DPRD

Terungkap Kerugian Negara 2,5 Miliar di Kasus KONI, Kejati Lampung Diminta Jangan Sungkan Segera Tetapkan Tersangka

Published

on

Foto: (kiri) Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (kanan) Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin

 

Alteripost, Bandarlampung-
Baru-baru ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan bahwa terdapat unsur kerugian negara sebesar 2,5 Miliar atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, besaran kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan atas dugaan tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020.

Ia mengatakan, dari hasil audit tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurusnya yang mengakibatkan kerugian negara.

“Kerugian negara tersebut berasal dari mana saja, hal tersebut nanti akan diuraikan dalam proses persidangan. Nanti secara detail kami akan ungkap di dalam proses persidangan,” kata dia.

Kemudian, ia mengatakan bahwa selanjutnya Tim Penyidik Kejati akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka.

“Secepat mungkin penentuan tersangka pada kasus ini akan ditetapkan karena kami telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” kata dia.

Hutamrin mengatakan penetapan tersangka pada kasus ini kemungkinan setelah ekspos fakta dan data hasil penyelidikan dengan berlandaskan KUHAP serta keterangan ahli berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa ada ditetapkan tersangka pada dugaan kasus tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi langkah dan komitmen dari jajaran Kejati Lampung dalam menangani kasus KONI yang sempat menarik perhatian publik Sai Bumi Rua Jurai.

“Ditemukannya unsur kerugian negara sebesar 2,5 Miliar di kasus KONI ini tentunya suatu progres dalam penanganan pengembangan yang dilakukan jajaran penyidik Kejati Lampung, ini mesti kita apresiasi,” ucap Wahrul saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Wahrul pun mendorong pihak Kejati Lampung supaya jangan sungkan dalam menetapkan tersangka. Apalagi telah ditemukannya unsur kerugian negara, meski asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, tapi jangan sampai berlarut-larut untuk mengekspos siapa yang menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi di dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

“Kita meminta pihak penyidik supaya tidak sungkan dalam waktu dekat ini segera mengumumkan siapa-siapa saja yang terlibat dan layak ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi unsur kerugian negara sudah ditemukan, jadi kita yakin pasti jajaran Kejati Lampung bakal bersikap objektif dan profesional dalam pengembangan dan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini,” pungkasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.

“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.

“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading