Connect with us

DPRD

Terungkap Kerugian Negara 2,5 Miliar di Kasus KONI, Kejati Lampung Diminta Jangan Sungkan Segera Tetapkan Tersangka

Published

on

Foto: (kiri) Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (kanan) Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin

 

Alteripost, Bandarlampung-
Baru-baru ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan bahwa terdapat unsur kerugian negara sebesar 2,5 Miliar atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, besaran kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan atas dugaan tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020.

Ia mengatakan, dari hasil audit tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurusnya yang mengakibatkan kerugian negara.

“Kerugian negara tersebut berasal dari mana saja, hal tersebut nanti akan diuraikan dalam proses persidangan. Nanti secara detail kami akan ungkap di dalam proses persidangan,” kata dia.

Kemudian, ia mengatakan bahwa selanjutnya Tim Penyidik Kejati akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka.

“Secepat mungkin penentuan tersangka pada kasus ini akan ditetapkan karena kami telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” kata dia.

Hutamrin mengatakan penetapan tersangka pada kasus ini kemungkinan setelah ekspos fakta dan data hasil penyelidikan dengan berlandaskan KUHAP serta keterangan ahli berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa ada ditetapkan tersangka pada dugaan kasus tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi langkah dan komitmen dari jajaran Kejati Lampung dalam menangani kasus KONI yang sempat menarik perhatian publik Sai Bumi Rua Jurai.

“Ditemukannya unsur kerugian negara sebesar 2,5 Miliar di kasus KONI ini tentunya suatu progres dalam penanganan pengembangan yang dilakukan jajaran penyidik Kejati Lampung, ini mesti kita apresiasi,” ucap Wahrul saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Wahrul pun mendorong pihak Kejati Lampung supaya jangan sungkan dalam menetapkan tersangka. Apalagi telah ditemukannya unsur kerugian negara, meski asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, tapi jangan sampai berlarut-larut untuk mengekspos siapa yang menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi di dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

“Kita meminta pihak penyidik supaya tidak sungkan dalam waktu dekat ini segera mengumumkan siapa-siapa saja yang terlibat dan layak ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi unsur kerugian negara sudah ditemukan, jadi kita yakin pasti jajaran Kejati Lampung bakal bersikap objektif dan profesional dalam pengembangan dan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini,” pungkasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.

Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.

Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.

“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading