Connect with us

Hukum dan Kriminal

Bantu Masyarakat yang Mengalami Persoalan Hukum, OPSI Gandeng LBH Bandarlampung Latih Paralegal Komunitas

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip, Bandarlampung, mulai dari tanggal 24 sampai 26 November 2022.

“Hasil dari kegiatan ini terbentuknya paralegal komunitas yang tersertifikasi di setiap distrik. Keberadaan paralegal itu terkait kerja-kerja advokasi dan pemenuhan kebutuhan layanan bantuan hukum,” kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat pembukaan pendidikan dan pelatihan paralegal, Kamis, (24/11/2022).

Dia mengatakan, peserta pendidikan dan pelatihan paralegal sebanyak 15 orang. Usai mengikuti pendidikan dan pelatihan, mereka akan magang di kantor LBH Bandarlampung selama tiga bulan.

“Kami berharap, para peserta dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan baik, sampai memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” ujarnya.

Pelatihan dan pendidikan paralegal berlangsung serentak di tujuh kota. Selain Bandarlampung, kota lainnya adalah Palembang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Surakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan BPHN Kartiko Nurintias secara hybrid.

“Saat ini, pemerintah gencar mendorong restorative justice. Untuk itu, peran paralegal sangat diharapkan dapat menjembatani persoalan hukum di masyarakat,” kata Kartiko.

Di Bandarlampung, pendidikan dan pelatihan paralegal difasilitasi langsung oleh Ketua OPSI Nasional Rito Hermawan. Menurutnya, mendorong perwakilan komunitas populasi kunci menjadi paralegal dan membangun kerja sama dengan organisasi bantuan hukum merupakan salah satu langkah strategis. Upaya tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman populasi kunci soal hukum dan hak asasi manusia.

“Selain itu, menjawab kebutuhan populasi kunci terhadap akses keadilan, sehingga dapat mendorong terciptanya lingkungan kondusif dalam penanggulangan HIV-AIDS,” ujarnya.

Rachmad Cahya Aji, Advocacy Officer Wahana Cita Indonesia (WCI) di Provinsi Lampung, menambahkan, para peserta pendidikan dan pelatihan paralegal terdiri dari perwakilan komunitas populasi kunci serta jaringan LBH Bandarlampung. Mereka antara lain Gaya Lentera Muda (Gaylam) Lampung, Saburai Support Group (SSG) Lampung, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung, KDS Paradise Support Lampung, dan OPSI Lampung. Kemudian, Inisiatif Lampung Sehat (ILS), Persaudaraan Korban Napza Lampung (PKNL), WCI, Walhi Lampung, Mahusa Universitas Lampung, dan LBH Bandarlampung.

Adapun narasumber berasal dari berbagai lembaga, di antaranya Bernita Sinurat dari Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan dari LBH Bandarlampung, yaitu Sumaindra Jarwadi, Cik Ali, Ahmad Khudori, Prabowo Pamungkas, serta Syofia Gayatri. Narasumber lainnya, Desi Dwiningsih dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan jurnalis _konsentris.id_ Hendry Sihaloho.

“Nantinya, populasi kunci maupun kelompok masyarakat yang rentan penularan HIV dan AIDS yang mengalami persoalan hukum atau stigma dan diskriminasi dapat menghubungi kami, para paralegal komunitas yang telah terlatih dan bersertifikat dibawah koordinasi IAC-OPSI–WCI. Bisa pula mengontak langsung LBH Bandar Lampung,” kata Rachmad. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Upaya Strategis GRANAT Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba

Published

on

Foto: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Narkoba merupakan ancaman serius bagi Provinsi Lampung. Barang terlarang ini merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas masyarakat. Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Lampung menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung terus menjadi perhatian utama.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), berkomitmen untuk terus tanpa henti membantu dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyahahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

GRANAT Provinsi Lampung hadir sebagai mitra strategis dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). GRANAT tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi aktif bekerja sama dengan Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Kolaborasi ini menggabungkan pendekatan represif (penegakan hukum) dengan strategi preventif dan rehabilitatif. GRANAT fokus pada hulu masalah, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menekan permintaan (demand) narkoba, dan upaya menyelamatkan yang sudah menjadi korban untuk di rehabilitasi, karena para pecandu dan penyalaguna bukan pelaku kriminal, mereka adalah korban dari para sindikat, bandar dan pengedar narkoba, yang merupakan musuh dan penghianat bangsa, juga musuh umat manusia, karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Program utama GRANAT adalah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang masif dan terstruktur. Secara rutin, GRANAT menyelenggarakan workshop dan pelatihan penyuluh anti narkoba di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Ribuan pemuda, Aparatur Sipil Negara, orang tua, guru, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat telah mengikuti program ini. Materi yang disampaikan mencakup: Strategi program pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, bahaya narkoba serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan, cara mendeteksi gejala penyalahgunaan sejak dini.

Konselor dan Penyuluh GRANAT yang telah terlatih menjadi ujung tombak di tingkat kecamatan dan desa, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.

Pendekatan ini strategis karena narkoba mengikuti prinsip ekonomi supply and demand. Selama masih ada permintaan, pasokan akan terus mengalir. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, GRANAT mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar. Ketika permintaan menurun, tekanan terhadap pasokan pun akan berkurang. Inilah yang disebut pencegahan berbasis komunitas, yang melengkapi kerja represif aparat penegak hukum.

Selain pencegahan, rehabilitasi juga menjadi prioritas. Bagi korban yang sudah terjerat, GRANAT memberikan pendampingan konseling dan pasca-rehabilitasi bersama BNN Provinsi Lampung. Program ini tidak hanya membantu mereka berhenti menggunakan narkoba, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri dan keterampilan hidup agar tidak kambuh.

Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah daerah yang perlu terus ditingkatkan. Namun, sinergi antara GRANAT, Polda Lampung, dan BNN Provinsi Lampung telah menunjukkan hasil nyata. Masyarakat semakin aktif melapor, keluarga lebih terbuka mencari bantuan, dan ruang gerak pengedar semakin terbatas.

Memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. GRANAT Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran kolektif, menekan permintaan narkoba, serta mendukung pemulihan korban.

Mari kita bangun Lampung yang bersih dari narkoba melalui kesadaran yang kuat dan kerja sama yang solid. Masa depan generasi muda Lampung dan keutuhan bangsa berada di tangan kita semua.

Ditulis oleh: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

 

 

Facebook Comments Box
Continue Reading