Hukum dan Kriminal
Soal Kasus KONI Lampung, Alzier: Segera Ungkap dan Tangkap Oknum-oknum yang Hendak Memperkaya Diri Sendiri!
Alteripost.co, Bandarlampung-
Polemik berkepanjangan mewarnai rentetan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020. Bagaimana tidak, hampir dua tahun kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut belum kunjung ada penetapan tersangka.
Padahal belum lama ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin, menyampaikan bahwa ditemukannya unsur kerugian negara berdasarkan audit, yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan atas dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020.
Hutamrin mengatakan, dari hasil audit tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurusnya yang mengakibatkan kerugian negara.
“Kerugian negara tersebut berasal dari mana saja, hal tersebut nanti akan diuraikan dalam proses persidangan. Nanti secara detail kami akan ungkap di dalam proses persidangan,” kata dia.
Kemudian, ia mengatakan bahwa selanjutnya Tim Penyidik Kejati akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka.
“Secepat mungkin penentuan tersangka pada kasus ini akan ditetapkan, karena kami telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” kata dia.
Hutamrin kembali mengatakan, penetapan tersangka pada kasus ini kemungkinan setelah ekspos fakta dan data hasil penyelidikan dengan berlandaskan KUHAP serta keterangan ahli berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara.
“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa ada ditetapkan tersangka pada dugaan kasus Tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua LPPPL Alzier Dianis Thabranie bakal menyurati Jaksa Agung ST. Burhanuddin ihwal kasus KONI Lampung yang terkesan lambat penanganannya.
Selain lambat penanganannya, menurut Alzier, ia menduga seharusnya lebih dari 2,5 miliar kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020 tersebut.
“Saya menduga seharusnya kerugian negara itu lebih dari 2,5 miliar. Makanya saya bakal menyurati Pak St Burhanuddin ihwal kasus KONI Lampung. Selain itu juga jangan sampai lambatnya penanganan ini karena belum adanya penetapan tersangka, bakal jadi preseden buruk bagi lembaga Adhiyaksa,” ucap Alzier Rabu (26/11/2022).
Alzier kembali berujar, karena telah ditemukannya unsur kerugian negara, maka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung beserta jajarannya mesti konsisten dalam mengungkap kasus KONI Lampung ini, dan juga segera menangkap aktor-aktor yang dengan sengaja hendak memperkaya diri sendiri maupun kelompok melalui cara-cara yang melawan hukum.
“Segera ungkap dan tangkap aktor-aktor yang sengaja hendak memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan perbuatan melawan hukum. Tentunya praktik korupsi ini adalah kejahatan luar biasa, hal ini mesti jadi atensi khusus Pak Nanang sebagai Kajati Lampung,” pungkasnya. (Gus)
Hukum dan Kriminal
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana di Bank Syariah Menuai Sorotan, Sahdana Desak APH Bergerak
Alteripost.co, Waykanan-
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Bank Syariah Waykanan yang kini mulai ditangani Polda Lampung mendapat apresiasi sekaligus sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dugaan permainan dana negara yang melibatkan oknum di internal bank tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan tersebut sempat ditangani Inspektorat Waykanan. Namun, menurutnya, penanganan perkara itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini uang rakyat, jangan dibuat main-main. Saya berharap penyidik Polda Lampung serius menangani persoalan ini dan membukanya secara transparan kepada publik. Karena uang yang diduga disimpangkan jumlahnya tidak sedikit. Dari informasi yang saya terima, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah,” kata Sahdana dilansir dari media Gema9.com, Kamis (23/07/2026).
Menurut Sahdana, kasus tersebut awalnya terungkap setelah salah seorang pegawai bank diduga melakukan transfer dana kepada suaminya dalam jumlah yang cukup besar.
Temuan itu kemudian memicu proses pengecekan dan audit internal.
Namun demikian, lanjut Sahdana, pegawai tersebut juga diduga mengetahui adanya penyimpangan lain yang melibatkan pegawai maupun pihak pengurus bank.
“Awalnya memang ditangani Inspektorat, tapi sepertinya tidak berjalan. Yang lebih miris lagi, ada dugaan permainan juga terhadap nasabah dari luar kabupaten. Nah, sekarang kalau sudah ditangani Polda, saya berharap semuanya bisa terungkap. Bahkan ada indikasi Bank Syariah itu juga melakukan pinjaman ke bank lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh dugaan penyimpangan tersebut harus diungkap secara menyeluruh dan ditangani secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.
“Harus transparan supaya masyarakat luas tahu, khususnya warga Waykanan. Bagaimana sebenarnya tata kelola Bank Syariah selama ini, dan apakah ada pejabat publik yang ikut terlibat atau tidak. Semua itu harus dibuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tegas Sahdana. (*)

