Connect with us

Hukum dan Kriminal

Soal Kasus KONI Lampung, Alzier: Segera Ungkap dan Tangkap Oknum-oknum yang Hendak Memperkaya Diri Sendiri!

Published

on

Foto: (kiri) Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, (kanan) Ketua LPPPL Alzier Dianis Thabranie

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Polemik berkepanjangan mewarnai rentetan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020. Bagaimana tidak, hampir dua tahun kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut belum kunjung ada penetapan tersangka.

Padahal belum lama ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin, menyampaikan bahwa ditemukannya unsur kerugian negara berdasarkan audit, yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan atas dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020.

Hutamrin mengatakan, dari hasil audit tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurusnya yang mengakibatkan kerugian negara.

“Kerugian negara tersebut berasal dari mana saja, hal tersebut nanti akan diuraikan dalam proses persidangan. Nanti secara detail kami akan ungkap di dalam proses persidangan,” kata dia.

Kemudian, ia mengatakan bahwa selanjutnya Tim Penyidik Kejati akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka.

“Secepat mungkin penentuan tersangka pada kasus ini akan ditetapkan, karena kami telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” kata dia.

Hutamrin kembali mengatakan, penetapan tersangka pada kasus ini kemungkinan setelah ekspos fakta dan data hasil penyelidikan dengan berlandaskan KUHAP serta keterangan ahli berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa ada ditetapkan tersangka pada dugaan kasus Tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua LPPPL Alzier Dianis Thabranie bakal menyurati Jaksa Agung ST. Burhanuddin ihwal kasus KONI Lampung yang terkesan lambat penanganannya.

Selain lambat penanganannya, menurut Alzier, ia menduga seharusnya lebih dari 2,5 miliar kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020 tersebut.

“Saya menduga seharusnya kerugian negara itu lebih dari 2,5 miliar. Makanya saya bakal menyurati Pak St Burhanuddin ihwal kasus KONI Lampung. Selain itu juga jangan sampai lambatnya penanganan ini karena belum adanya penetapan tersangka, bakal jadi preseden buruk bagi lembaga Adhiyaksa,” ucap Alzier Rabu (26/11/2022).

Alzier kembali berujar, karena telah ditemukannya unsur kerugian negara, maka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung beserta jajarannya mesti konsisten dalam mengungkap kasus KONI Lampung ini, dan juga segera menangkap aktor-aktor yang dengan sengaja hendak memperkaya diri sendiri maupun kelompok melalui cara-cara yang melawan hukum.

“Segera ungkap dan tangkap aktor-aktor yang sengaja hendak memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan perbuatan melawan hukum. Tentunya praktik korupsi ini adalah kejahatan luar biasa, hal ini mesti jadi atensi khusus Pak Nanang sebagai Kajati Lampung,” pungkasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Upaya Strategis GRANAT Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba

Published

on

Foto: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Narkoba merupakan ancaman serius bagi Provinsi Lampung. Barang terlarang ini merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas masyarakat. Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Lampung menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung terus menjadi perhatian utama.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), berkomitmen untuk terus tanpa henti membantu dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyahahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

GRANAT Provinsi Lampung hadir sebagai mitra strategis dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). GRANAT tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi aktif bekerja sama dengan Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Kolaborasi ini menggabungkan pendekatan represif (penegakan hukum) dengan strategi preventif dan rehabilitatif. GRANAT fokus pada hulu masalah, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menekan permintaan (demand) narkoba, dan upaya menyelamatkan yang sudah menjadi korban untuk di rehabilitasi, karena para pecandu dan penyalaguna bukan pelaku kriminal, mereka adalah korban dari para sindikat, bandar dan pengedar narkoba, yang merupakan musuh dan penghianat bangsa, juga musuh umat manusia, karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Program utama GRANAT adalah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang masif dan terstruktur. Secara rutin, GRANAT menyelenggarakan workshop dan pelatihan penyuluh anti narkoba di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Ribuan pemuda, Aparatur Sipil Negara, orang tua, guru, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat telah mengikuti program ini. Materi yang disampaikan mencakup: Strategi program pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, bahaya narkoba serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan, cara mendeteksi gejala penyalahgunaan sejak dini.

Konselor dan Penyuluh GRANAT yang telah terlatih menjadi ujung tombak di tingkat kecamatan dan desa, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.

Pendekatan ini strategis karena narkoba mengikuti prinsip ekonomi supply and demand. Selama masih ada permintaan, pasokan akan terus mengalir. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, GRANAT mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar. Ketika permintaan menurun, tekanan terhadap pasokan pun akan berkurang. Inilah yang disebut pencegahan berbasis komunitas, yang melengkapi kerja represif aparat penegak hukum.

Selain pencegahan, rehabilitasi juga menjadi prioritas. Bagi korban yang sudah terjerat, GRANAT memberikan pendampingan konseling dan pasca-rehabilitasi bersama BNN Provinsi Lampung. Program ini tidak hanya membantu mereka berhenti menggunakan narkoba, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri dan keterampilan hidup agar tidak kambuh.

Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah daerah yang perlu terus ditingkatkan. Namun, sinergi antara GRANAT, Polda Lampung, dan BNN Provinsi Lampung telah menunjukkan hasil nyata. Masyarakat semakin aktif melapor, keluarga lebih terbuka mencari bantuan, dan ruang gerak pengedar semakin terbatas.

Memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. GRANAT Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran kolektif, menekan permintaan narkoba, serta mendukung pemulihan korban.

Mari kita bangun Lampung yang bersih dari narkoba melalui kesadaran yang kuat dan kerja sama yang solid. Masa depan generasi muda Lampung dan keutuhan bangsa berada di tangan kita semua.

Ditulis oleh: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

 

 

Facebook Comments Box
Continue Reading