Hukum dan Kriminal
Budhi Condrowati Polisikan Pelaku Diduga Penyebar Hoaks, Lebih Bijak Lagi Dalam Bermedsos!
Alteripost.co, Mesuji-
Merasa dirugikan dengan informasi melalui pemberitaan yang disebarkan oleh Warga Way Serdang Kabupaten Mesuji. Kompak, pengurus DPC PDIP Kabupaten Mesuji mendatangi Polres Mesuji, untuk melaporkan yang bersangkutan. Tindakan ini dilakukan agar pelaku ditindak sesuai dengan perbuatannya.
“Tadi kami bersama jajaran pengurus DPC PDIP Kabupaten Mesuji melaporkan warga Way Serdang penyebar informasi Hoaks yang disana ada foto Sekjen dan Ibu Ketua Umum kami, Megawati Soekarno Putri,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji, Budhi Condrowati. Minggu (29/01/2023).
Atas pemberitaan Hoaks tersebut, kata Anggota Komisi V DPRD Lampung itu. PDIP merasa dirugikan, apalagi dengan judul yang berkaitan dengan syara’ dan yang paling sadis di dalam frame tersebut ada gambar Ketua Umum dan Sekjen.
“Saya tegaskan, Ibu Megawati itu simbol kami, ketua Umum kami, yang sangat kami hormati. Jadi, ini sudah sangat tidak wajar, dan pelaku harus ditindak,” tegasnya.
Apalagi, kata Ketua BAGUNA Lampung itu. Pelaku penyebar Hoaks ada di Way Serdang Kabupaten Mesuji, yang menjadi wilayah kerja sekaligus wilayah DPC PDIP Mesuji.
“Yang bersangkutan berdomisili di Way Serdang Mesuji. Jadi, saya selaku Ketua DPC merasa gerah, dan punya kewajiban untuk bertindak tegas atas penghinaan partai saya,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa menjelang tahun politik banyak persaingan yang akan terjadi. Namun, kontestasi politik harus bersaing secara sehat, dengan mengeluarkan ide atau gagasan program yang bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga, dapat tercipta suasana politik yang damai, dan menghasilkan wakil rakyat atau pun pemimpin yang berkualitas, serta pro-rakyat.
“Saya tidak tau pelaku siapa, dan dibelakangnya siapa, saya gak ngerti. Walaupun pelaku orang kampung, gak ngerti apa – apa. Tapi, karena ini mulai masuk tahun politik, jadi wajar saja DPC PDIP Mesuji bertindak dengan melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya
Ia pun meminta khususnya kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam Bermedia Sosial (Bermedsos). Jika mendapatkan informasi, sebaiknya ditelaah perihal kebenarannya dan jangan mudah terpancing untuk membagikannya.
“Apa pun itu, jika kita mendapatkan informasi yang sumbernya tidak valid, lebih baik jangan dishare atau dibagikan. Kita mesti selektif dalam menyaring informasi yang berkembang, jadi jangan mudah termakan informasi palsu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kehadiran rombongan ke Polres Mesuji dipimpin langsung oleh. Ketua DPC PDIP Mesuji, Budhi Cndrowati, didampingi Sekretaris, Desta Ardiyanto, Anggota Fraksi PDIP DPRD Mesuji Mego, dan Femi, serta pengurus DPC, PAC serta Ranting.
Dan kehadira Rombongan DPC PDIP Mesuji, diterima oleh Ka ops polres Mesuji, Kompol Agung Ferdika, S.H. M.H, dan Kasat Intel AKP Iwan Dharmawan S.H., M.H. (rls)
Hukum dan Kriminal
Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.
Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.
Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.
Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.
Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.
“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya
Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.
Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

