Lampung Selatan
Bupati Nanang Ermanto Lepas 455 Kontingen Asal Lamsel Ikuti Ajang PORPROV IX/2022
Alteripost.co Kalianda – Sebanyak 455 Atlet, Pelatih, Official yang tergabung dalam Kontingen Kabupaten Lampung Selatan siap mensukseskan PORPROV Ke IX di Kota Bandar Lampung, 3 – 14 Desember 2022. Pelepasan kontingen asal Lampung Selatan dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di Halaman Kantor Bupati, Senin (28/11/2022).
Turut Hadir, Sekretaris Daerah Lamsel Thamrin, Para Kepala OPD Pemkab Lamsel, Ketua Kontingen, DR. NUR Samsi, Ketua Koni Lamsel Rudi Apriadi, para Ketua Cabor, Official dan Para Atlet.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan atlet asal lampung selatan merupakan putra putri terbaik dari seluruh Kabupaten Lampung Selatan yang memiliki talenta tinggi dan telah berhasil lolos dalam berbagai tahapan seleksi.
“Pemerintah Daerah telah memberikan perhatian besar terhadap perkembangan Olah Raga di Lampung Selatan. Oleh karena itu, saya mengajak semua Pengurus Cabang Olahraga, Elemen Masyarakat, BUMN, BUMD dan Swasta bersama Pemerintah Daerah, membuat rencana strategis untuk peningkatan program pengembangan dan pembinaan olahraga terintegrasi, khususnya menyangkut aspek Peningkatan sarana dan prasana keolahragaan di Kabupaten Lampung Selatan, Ucapnya.
“Saya melihat para atlet sudah sangat siap untuk bertanding. Untuk itu, saya minta para atlet dan official dapat menjaga kesehatan diri serta meningkatkan vitalitas tubuh selama mengikuti Porprov, sehingga nanti dapat bertanding dengan baik,” Ujarnya.
Sementara, Ketua Panitia DR. Nur Samsi menyampaikan Kontingen Lampung Selatan akan mengikuti Seluruh Cabang Olahraga (CABOR) yang dilombakan dalam ajang porprov dikota bandar lampung tersebut.
“Ada 370 atlet dan 85 Pelatih dan managaer asal lampung selatan yang akan mengikuti ajang porprov ini, kami optimis, mudah-mudahan kita bisa menunjukkan prestasi terbaik yang akan membanggakan lampung selatan,” Terangnya.
Pada Kesempatannya sama Ketua KONI Lamsel Rudi Apriadi Mengatakan momentum Porprov Ke IX Tahun 2022 ini, dapat kita jadikan sebagai kontribusi nyata terhadap upaya pembinaan sistem keolahragaan.
“Tentunya kita masih ingat pada Porprov ke VII Tahun 2014 kita menjadi tuan rumah dan meraih prestasi tertinggi, yaitu Juara Umum. Pada Porprov ke VIII pada Tahun 2017, Kontingen Lampung Selatan juga meraih prestasi yang baik, menduduki Peringkat Tiga, dengan memperoleh 47 Medali Emas, 56 Perak dan 75 Medali Perunggu. Raihan Prestasi pada Porprov Tahun 2017 lalu harus kita tingkatkan pada Porprov 2022 ini,” Jelasnya.
Selanjutnya Pelepasan Kontingen dilakukan dengan penyerahan bendera kontingen dari Bupati Lampung Selatan kepada Ketua Koni dan diteruskan kepada Ketua Kontingen lampung Selatan. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

