Connect with us

DPRD

Senat Tetapkan Tiga Calon Rektor Unila, Mikdar Ilyas Sarankan Kemenristekdikti Selektif dan Objektif

Published

on

Foto: anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Mikdar Ilyas (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) baru memasuki tahap pertama dengan menetapkan tiga nama calon yaitu Prof. Suharso, Prof. Asep Sukohar, dan Prof. Lusmeilia Afriani. Ketiga nama tersebut, ditetapkan oleh Senat Unila dari delapan nama bakal calon, pada Kamis (22/12/2022).

Menanggapi hasil seleksi calon Rektor Unila ini, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas memiliki pandangan tersendiri.

Dirinya menegaskan, panitia pelaksana dan segala unsur terkait dalam melakukan seleksi harus dilakukan dengan teliti, terbuka, serta objektif dan selektif.

Menurut anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini, kasus OTT yang menimpa mantan rektor Unila Prof. Karomani telah mencoreng nama Universitas secara Nasional, maka jangan sampai pada pemilihan rektor kali ini menghasilkan orang yang tidak kredibel. Apalagi jika sang calon ikut terlibat dalam pusaran OTT silam.

“Rektor terpilih nantinya harus berkerja keras mengembalikan Citra dan Marwah Universitas Lampung. Selain itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga harus ikut mengawasi terkait proses seleksi calon rektor Unila ini,” kata Mikdar Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/12/2022).

Politisi Gerindra Lampung, Partai besutan Prabowo Subianto ini menambahkan, Komisi V DPRD Provinsi Lampung meskipun bukan mitra kerja secara langsung dengan Unila, tapi memiliki tanggung jawab untuk membenahi dan terus memperbaiki bidang pendidikan di Provinsi Lampung.

“Selama proses seleksi, seluruh anggota Komisi V mengikuti prosesnya dan berharap proses seleksi terbuka. Sehingga, menghasilkan Rektor yang memiliki Integritas dalam memimpin Universitas kebanggan masyarakat Lampung ini,” harapnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading