Lampung
Sekdaprov Lampung Buka Forum Group Discussion Arah dan Strategi Transformasi Ekonomi Lampung
Alterpost.co Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka acara Forum Group Discussion dengan tema Arah dan Strategi Transformasi Ekonomi Lampung 2025-2045, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kamis (9/2/2023).
Sekdaprov berharap agar kegiatan FGD ini dapat membuahkan pemikiran dalam menghadapi tahun perencanaan pada 2023-2024, juga sebagai momentum pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan jangka menengah (2025-2030) dan jangka Panjang (2025-2045).
Sekdaprov juga berharap kegiatan ini menjadi media komunikasi yang efektif untuk merumuskan arah dan kebijakan pembangunan ekonomi Provinsi Lampung di masa depan. Serta dapat memberikan rekomendasi kebijakan dalam mendorong transformasi ekonomi di Provinsi Lampung, melalui perspektif yang beragam dari berbagai latar belakang bidang dan keilmuan.
Sekdaprov mendorong berbagai institusi seperti lembaga keuangan, ketenagakerjaan, tata niaga, penelitian dan pengembangan, kewirausahaan, dapat memberikan manfaat secara langsung agar ekonomi dapat tumbuh dengan baik.
Di akhir sambutannya, Sekdaprov Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Gubernur optimis, perekonomian Lampung di 2025-2030 semakin mapan dengan seluruh aspek yang telah dipersiapkan seperti infrastruktur, tenaga kerja yang memadai serta dukungan yang baik pada sektor pertanian, ketahanan pangan, perikanan, UMKM, dan pariwisata.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiyono menyebutkan bahwa arah strategis pembangunan ekonomi Lampung harus melihat potensi yang dimiliki Provinsi Lampung dalam berbagai sektor.
Budiyono mengatakan agar Lampung dapat lebih mengoptimalkan berbagai sektor unggulan Provinsi Lampung seperti sektor pertanian, perkebunan/hortikultura serta peternakan.
Budiyono mencontohkan, Provinsi Lampung yang dikenal sebagai penghasil ubi singkong terbesar di Indonesia, dapat diarahkan supaya memiliki nilai tambah.
“Bisa kita arahkan, bukan hanya berakhir di tapioka, mungkin juga suatu saat bisa menjadi produk mie instan yang bahan bakunya ubi singkong yang bisa menggantikan tepung terigu. Itu besar sekali dampaknya,” kata Budiyono.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiyono juga mengajak para ahli dan kalangan pendidikan untuk ikut menyumbang pemikiran dan masukan serta turut berkolaborasi guna melengkapi kebijakan yang diambil pemerintah daerah. (*).
DPRD
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Alteripost Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 – 2024 dan pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/08/2024).
Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara Filosofis berkedudukan sebagai sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucap Samsudin.
“Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Republik Indonesia Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar,” lanjutnya.
Samsudin mengatakan behwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan hal tersebut menurut Samsudin terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru, yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah di mana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di negara-negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal ataupun regional.
Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian menurut Samsudin yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Di samping itu perlu mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tegas Samsudin.
Samsudin juga mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang kedua fungsi penyusunan anggaran yang ketiga fungsi pengawasan.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja yang kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.
beberapa hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,
“Akhir kata Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkas Samsudin.
Usai pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, palu pimpinan sidang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024 Mingrum Gumay, kepada Pimpinan Sidang Sementara Ahmad Giri Akbar.
Adapun pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, SH, MH,. Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya, dan 1 yang belam ada penggantinya. (*)