Connect with us

Lampung Selatan

Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Akan Lakukan Pengabdian Masyarakat Di Kabupaten Lamsel

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Sebanyak 1.700 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung akan menjalani program Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Hal itu terungkap dalam audiensi antara UIN Raden Intan Lampung dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel, di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamsel. Selasa (21/02/2023).

Kepala Pusat Pengabdian kepada Mayarakat UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Ruhban Masykur menyampaikan, bahwa program pengabdian masyarakat tersebut menjadi salah satu langkah untuk membantu daerah dan lembaga pendidikan dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sektor pendidikan.

Ruhban berharap, melalui program pengabdian masyarakat itu, sekolah-sekolah di Kabupaten Lamsel dapat lebih maju dan berkembang dengan menggunakan kurikulum nasional. Hal ini juga sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

“Kegiatan pengabdian masyarakat sekarang banyak hal, PR yang harus Perguruan Tinggi ambil. Pertama tentang pendidikan, pendidikan kita sudah berubah, menggunakan kurikulum nasional. Kami dari UIN ingin mencoba masuk ke ranah itu,” kata Ruhban.

Selain itu, Ruhban Masykur menjelaskan, UIN Raden Intan Lampung saat ini sedang mengembangkan program-program yang menyatu dengan masyarakat. Salah satunya, pembinaan kepada para wirausaha home industri.

Ruhban menyebut, terkait pengembangan kewirausahaan home industri di Kabupaten Lampung Selatan, salah satu wilayah yang sudah dikunjungi yakni di Kecamatan Way Sulan

“Ternyata banyak potensi kewirausahaan yang bisa dikembangkan, salah satunya yang menarik home industri. Bekas oli bisa jadi minyak tanah. Ternyata setelah kami kroscek itu bisa menjadi income untuk daerah tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Lampung Selatan mendukung penuh program yang akan dilakukan oleh UIN Raden Intan Lampung.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengucapkan terima kasih. Nanti setelah ini bisa dikoordinasikan, karena  banyak yang harus didiskusikan. Kami menyambut baik program-program yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Thamrin menjelaskan, bahwa di Kabupaten Lampung Selatan terdapat 13.000 produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  yang terdaftar, sebanyak 384 yang masuk online.

“Hal ini yang perlu dilakukan pembinaan, terutama untuk pemasarannya, dan pengepakkannya,” kata Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, terkait dengan UMKM, ada program Bupati Lampung Selatan yaitu KUR yang bekerja sama dengan Bank Lampung. Dimana, tahun ini ada dana Rp200 miliar yang akan dilucurkan melalaui dana KUR.

“Oleh karena itu, pak bupati sangat konsen sekali dengan UMKM ini. Apalagi waktu zaman Covid dulu UMKM ini yang membantu masyarakat,” katanya.

Thamrin juga menyampaikan, terkait pengabdian masyarakat di Lampung Selatan agar dibagi ke wilayah perbatasan. Dimana, wilayah desa-desanya yang memang perlu sentuhan.

“Pesan pak bupati juga minta tolong jika ada KKN nanti diminta ke wilayah yang perbatasan. Seperti di Kecamatan Tanjung Sari, Way Panji, Candipuro. Supaya nanti bisa lebih berkembang dan maju lagi,” pesan Thamrin. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading