Connect with us

Lampung Selatan

Amel Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) resmi mengangkat Amelia Nanda Sari, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamsel sisa masa jabatan 2019-2024.

Amelia Nanda Sari atau yang akrab disapa Amel menggantikan posisi Waris Basuki sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lamsel yang telah menjabat sejak 7 Juni 2021.

Prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah janji Amelia Nanda Sari sebagai PAW Wakil Ketua III DPRD dari Partai Gerindra itu dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Herman Siregar dalam rapat paripurna DPRD setempat. Selasa siang (28/2/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamsel H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto.

Hendry Rosyadi mengatakan, peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamsel sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/160/B.01/HK/2023 tanggal 21 Februari 2023.

“Keputusan itu tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD  Kabupaten Lamsel sisa jabatan 2019-2024 atas nama saudari Amelia Nanda Sari, menggantikan saudara Waris Basuki dari partai Gerindra”. Ucap Hendry.

Sementara itu dalam sambutan Bupati Nanang Ermanto menyampaikan ucapan selamat kepada Amelia Nanda Sari, yang telah dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lamsel, PAW merupakan masalah teknis yang biasa terjadi di dalam suatu partai politik.

“Selamat kepada saudari Amelia Nanda Sari. Mudah-mudahan dengan adanya wajah baru disusunan DPRD Kabupaten Lamsel ini memberikan penyegaran yang lebih baik lagi dalam hal mengambil suatu keputusan-keputusan kedepannya, meski berbeda-beda warna dan pandangan politik, semua pihak dapat menjaga kondusivitas daerah dan stabilitas politik dalam memasuki tahun politik 2024″. Terang Nanamg.

Lanjut Bupati Nanang, “Harapan saya sebagai bupati, bagaimana kita bisa menjaga kondusivitas daerah kita. Karena tujuan kita adalah menyukseskan pembangunan dan kesejahteran masyarakat Lamsel, Walaupun kita ini berbeda-beda warna dan dan pandangan politik”. Pungkasnya.(*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading